in ,

DPR Minta CT Ungkap Pengusaha Tak Patuh Pajak

“Meski target penerimaan pajak 2021 terlampaui, tapi yang perlu diingat, tax ratio kita trennya cenderung menurun, dan bahkan termasuk yang terendah di Asia Pasifik,” tutur Politisi Partai Gerindra ini.

Menurut Kamrussamad, data resmi Kementerian Keuangan mencatat bahwa tax ratio Indonesia merosot sejak tahun 2015. Adapun tax ratio adalah sebuah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio pajak memberikan gambaran umum kondisi perpajakan serta kapasitas sistem perpajakan suatu negara.

Ia menyebut, tax ratio pernah mencapai 13,7 persen yakni pada tahun 2014, lalu kemudian terus menurun dalam kurun waktu tiga tahun berikutnya. Pada tahun 2015, tax ratio Indonesia anjlok ke angka 11,6 persen sebelum kemudian kembali turun menjadi 10,8 persen pada tahun 2016.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Pada tahun 2017, tax ratio tercatat kembali turun ke angka 10,7 persen. Sementara di tahun 2018, tax ratio tercatat berada di level 11,5 persen; dan tahun lalu tax ratio kembali menurun menjadi 9,1 persen.

“Mirisnya, dalam publikasi bertajuk ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2019-Indonesia’, OECD mengungkap bahwa tax ratio Indonesia merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Dan jauh di bawah rata-rata dari negara anggota OECD (34,2 persen),” ungkapnya.

Ia pun kembali menegaskan, daripada jadi polemik, CT lebih baik sebut dan ungkap pengusaha kelas kakap yang masih saja mengemplang pajak.

“Langkah ini pasti akan bisa meningkatkan tax ratio kita,” tutupnya.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *