Menu
in ,

Dongkrak Penerimaan Pemkot Imbau Isi BBM di Depok

Dongkrak Penerimaan Pemkot Imbau

FOTO: IST

Pajak.com, Depok – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Supian Suri mengimbau masyarakat untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kota Depok sebagai upaya mendongkrak penerimaan pajak daerah. Adapun target pajak daerah di Pemkot Depok 2022 sebesar Rp 1,22 triliun. Sementara, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Belimbing ini hingga kuartal I-2022 (Januari-Maret) telah mencapai Rp 235 miliar.

“Penerimaan bagi hasil provinsi ke Pemerintah Kota Depok, salah satunya dari bahan bakar minyak. Maka, masyarakat, ASN (Aparatur Sipil Negara) kalau beli bensin di wilayah Depok, karena pajak BBM ini kebagian atau akan masuk untuk Kota Depok. Terlebih ASN yang ditugaskan dinas luar atau melakukan mobile dalam wilayah, penuhin bensin di Depok,” ungkap Supian, yang dikutip Pajak.com (6/7).

Ia menuturkan, saat ini perolehan bagi hasil memiliki skema 70 persen dan 30 persen. Artinya, 70 persen untuk Provinsi Jawa Barat dan 30 persen untuk Pemkot Depok. Adapun target penerimaan bagi hasil di Pemkot Depok, yaitu lebih dari Rp 500 miliar, termasuk yang berasal dari pos Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik Nama, dan sebagainya.

“Kami juga mengimbau juga kepada seluruh perangkat daerah, camat, hingga lurah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar disiplin membayar pajak. Sebab, pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Pembangunan itu agar Kota Depok semakin maju dan sejahtera warganya,” kata Supian.

Seperti diketahui, penerimaan pajak merupakan salah satu kontributor dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan, realisasi PAD Pemkot Depok semakin membaik, bahkan di 2021 mencapai target. Secara keseluruhan, pendapatan daerah Pemkot Depok juga lampaui target di 2021, yakni sebesar Rp 1,169 triliun.

“Upaya yang dilakukan untuk mengoptimalisasikan penerimaan PAD antara lain, melakukan optimalisasi pelayanan pajak dan pemutakhiran data objek pajak, penggalian potensi PAD, dan upaya peningkatan ketaatan Wajib Pajak,” ungkap Idris.

Pemkot Depok juga melakukan peningkatan koordinasi dan kerja sama secara sinergis dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan perangkat daerah penghasil atau integrasi pelayanan pajak reklame antara Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

“Kami juga melakukan upaya peningkatan sistem pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis teknologi informasi, seperti dalam pengembangan easy tax, tapping box, dan yang terbaru e-SPPT dan e-BPHTB. Inovasi terus kami kembangkan untuk menggali potensi pajak yang ada di Kota Depok,” ungkap Idris.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Pemkot Depok PAD ditargetkan sekitar Rp 1,481 triliun, pendapatan transfer Rp 1,547 triliun, pendapatan sah lain-lain Rp 149,324 miliar. Dengan demikian, target pendapatan daerah Pemkot ditetapkan Rp 3,17 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version