Menu
in ,

Vaksinasi “Booster” Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Vaksinasi “Booster” Jadi Syarat

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Panjaitan menegaskan, pemberlakuan vaksinasi booster akan menjadi syarat seluruh perjalanan hingga masuk mal. Syarat ini diterapkan paling lama dua minggu ke depan. Luhut mengatakan, keputusan ini merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” jelasnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, dikutip Pajak.com (6/7).

Luhut mengatakan, pengetatan syarat itu harus dilakukan demi mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 yang melonjak signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.

“Penerapan kebijakan (vaksinasi) booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Apalagi tambahnya antibodi masyarakat akan semakin berkurang,” ujarnya.

Di sisi lain, Luhut memastikan, pemerintah akan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ini menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing (pelacakan). Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

“Pemerintah hingga saat ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden secara berkala,” tegas Luhut.

Seluruh kebijakan itu akan diatur melalui peraturan yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya oleh pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, sebanyak 81 persen kasus COVID-19 di Indonesia adalah subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Adapun subvarian baru BA.4 dan BA.5 pertama yang dilaporkan di Indonesia adalah pada 6 Juni 2022. Empat kasus pertama, terdiri dari satu orang positif BA.4 dengan kondisi klinis tidak bergejala serta vaksinasi sudah dua kali, sisanya 3 orang kasus positif BA.5. Dari laporan itu disampaikan bahwa transmisi BA.4 maupun BA.5 memiliki kemungkinan menyebar lebih cepat dibandingkan subvarian Omicron BA.1 dan BA.2. Sementara dilihat dari tingkat keparahan, BA.4 dan BA.5 tidak menyebabkan kesakitan lebih parah dibandingkan varian Omicron lainnya.

“Saya jelaskan bahwa 81 persen dari semua kasus di Indonesia sudah BA.4 dan BA.5, jadi bukan hanya di Jakarta saja. Jakarta sudah 100 persen BA.4 dan BA.5. Namun sejauh ini kasus COVID-19 di Indonesia masih tetap terkendali. Meski begitu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat di dalam ruangan dan saat sedang sakit. Cepat (vaksinasi) booster. Insyallah itu respons yang cukup untuk menghadapi Iduladha dengan normal karena sama seperti Idulfitri. Alhamulillah, bisa kita lewati dengan normal,” ungkap Budi.

Ia juga menyebutkan, kasus sembuh di Indonesia bertambah 1.606 orang, sehingga totalnya mencapai 5.920.249 kasus, sementara pasien meninggal bertambah 4 orang menjadi total 156.749 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

Dari sisi vaksinasi, pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 201.565.306 dosis; dosis kedua sebanyak 169.117.557 dosis; dan booster mencapai 50.916.428 dosis. Budi mengatakan, vaksinasi booster baru mencapai 24,5 persen dari total target vaksinasi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version