in ,

DJP Ungkap Fitur-Fitur Andalan di Aplikasi M-Pajak

Berikut adalah empat kelompok fitur di M-Pajak secara lengkap:

1. Penyampaian Informasi:

  • Info penting yang ada di pajak.go.id (pengumuman, pencarian peraturan, dan lain-lain),
  • Informasi lokasi KPP, lokasi ATM,
  • Informasi kurs pajak, dan
  • Informasi penting lainnya yg diperlukan WP

2. Profil WP/e-TPA (taxpayer accounting):

  • Profil lengkap WP yang bisa dilihat secara personal, dan
  • e-TPA seperti halnya di DJP Online (status pelaporan, status pembayaran, dan tracking layanan)

3. Transaksi:

  • Create billing,
  • Pencatatan dan penghitungan pajak UMKM,
  • Layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF),
  • Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan
  • Layanan Surat Keterangan PP 23

4. Push Notification:

  • Fitur untuk mengirimkan pesan notifikasi kepada WP secara personal (berbeda untuk setiap WP) tergantung kebutuhan. Fitur ini akan dikembangkan mengikuti roadmap Customer Relationship Management (CRM) Pelayanan.
  • Fitur pengiriman pesan lainnya di luar CRM, misal message blast terkait info tertentu yang biasa dilakukan oleh DJP melalui SMS, sekarang bisa dilakukan melalui M-Pajak sehingga jauh lebih efektif dan lebih murah.
Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *