Menu
in ,

DJP Terbitkan E-PHTB untuk Mudahkan Notaris PPAT

notaris PPAT

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan tentang tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022 . Melalui peraturan ini, DJP memberikan kemudahan, kepastian hukum, meningkatkan pelayanan Wajib Pajak, serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam klausul aturan tersebut disebutkan, terbitnya aturan tersebut karena perlunya dilakukan pengembangan sistem administrasi perpajakan terintegrasi untuk mengakomodasi permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB dan PPJB atas tanah/bangunan beserta perubahannya melalui notaris dan/atau PPAT.

Sebagai informasi, E-PHTB adalah layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi DJP. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas Pengalihan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB). Wajib Pajak dapat memanfaatkan fitur e-PHTB dengan mengakses menu layanan pada DJP Online. Namun, jika fitur e-PHTB belum muncul, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui menu profil dan mencentang e-PHTB.

Fitur ini disediakan karena Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB atas tanah/bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran yang dimaksud terdiri dari penelitian formal dan penelitian material.

Sebelum ada PER-08/PJ/2022 ini, tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB diatur melalui PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019. Dengan lahirnya aturan terbaru, aturan lama tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada PER-08/PJ/2022 terbaru ini, notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham atau Kementerian ATR/BPN dapat menyampaikan permohonan penelitian formal melalui sistem elektronik. Sistem elektronik yang dimaksud ialah aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

Sebelum terbitnya aturan baru ini, hanya ada channel laporan, yakni validasi manual dengan cara datang ke KPP dan online namanya e-PHTB yang hanya bisa diakses oleh Wajib Pajak sendiri. Sedangkan, saat ini terdapat tiga cara untuk menyampaikan permohonan penelitian formal, yaitu melalui aplikasi e-PHTB oleh Wajib Pajak sendiri secara mandiri, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version