Menu
in ,

Apa itu Airport Tax: Definisi, Manfaat, dan Tarif

Airport tax

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sejumlah bandar udara (bandara) yang dikelola oleh PT Angkasa Pura (Persero) telah menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (Passenger Service Charge/PSC) atau Airport Tax yang disetujui Kementerian Perhubungan. Tercatat sejak 24 Juni lalu, ada dua bandara yang menerapkan tarif Airport Tax baru, yaitu Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang. Sementara 11 bandara lainnya telah kenakan tarif baru sejak 16 Juli 2022, dan 6 bandara akan menerapkan tarif baru pada 1 Agustus mendatang.

 

  1. Definisi Airport Tax

    Nah, mungkin sebagian dari Anda bertanya-tanya mengenai apa itu Airport Tax? Sejatinya, definisi Airport Tax disebut juga sebagai Passenger Service Charge atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PSC/PJP2U) merupakan pungutan atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandara, terhitung sejak memasuki bandara (curb), pintu keberangkatan, hingga pintu kedatangan dan bandara kedatangan.

 

Airport Tax ini dikenakan kepada penumpang karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut. Secara umum, aneka kegunaan Airport Tax adalah untuk meningkatkan fasilitas umum bandara, sebagai biaya asuransi pengunjung, sebagai biaya perawatan bandara, dan penambahan kualitas pegawai Angkasa Pura sebagai pengelola bandara.

Berbagai jasa dan fasilitas yang dimaksud diluncurkan oleh Angkasa Pura demi kenyamanan penumpang meliputi skytrain, mesin check in mandiri, informasi digital, sistem penanganan bagasi, sistem tayang informasi penerbangan, sistem pendukung di darat, hingga sistem pemandu docking visual.

Nah, jika beberapa tahun belakangan Anda tidak pernah merasa membayarnya secara terpisah, hal ini lantaran pengenaan Airport Tax telah disatukan dengan pembelian tiket pesawat sejak Maret 2015 silam. Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 59 Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat Udara.

Jadi, besaran Airport Tax yang dipungut Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sudah dicantumkan dalam tiket penerbangan yang dijual maskapai, sehingga penumpang pesawat tidak perlu lagi membayarnya secara terpisah saat melakukan check in di bandara. Hal ini dirasa lebih memberikan kemudahan dan efisiensi waktu kepada masyarakat.

Adapun Airport Tax dikenakan kepada penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk satu kali perjalanan dengan menggunakan 1 satu tiket sesuai dengan bandara tujuan, dan personel operasi pesawat udara serta personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya, ada juga jenis penumpang yang tidak dikenakan Airport Tax. Siapa saja mereka? Masih berdasarkan Perdirjen Perhub 59/2015, beberapa penumpang yang tidak dikenakan pajak bandara adalah penumpang yang transit dan transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam keadaan bertugas (on duty crew), penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight), serta tamu negara serta rombongan yang sedang dalam kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat khusus.

Selain itu, ada juga bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri; penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post-poned); serta penumpang yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan mesti melakukan proses pabean, imigrasi, dan karantina (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan pada bandara transit.

Pengenaan Airport Tax tentu saja tidak hanya berlaku di bandara Indonesia, tetapi juga di bandara-bandara di sejumlah negara di dunia. Tarifnya pun berbeda-beda di setiap negara—bahkan di dalam negara itu, tergantung jarak yang dipakai, serta fasilitas dan jasa yang tersedia. Di Indonesia, tarif tertinggi untuk penerbangan domestik tercatat sebesar Rp 119.880 berlaku di beberapa bandara seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Jika dalam tataran dunia, Air Passenger Duty (APD) Inggris adalah pajak penumpang yang memiliki kenaikan tertinggi dibandingkan dengan negara lain di dunia. Awalnya diperkenalkan pada tahun 1994 sebagai sarana untuk membayar biaya lingkungan dari perjalanan udara, tetapi tarifnya terus meningkat hingga sebesar 824 persen pada 2015.

Menariknya, APD berlaku untuk penumpang dewasa (berusia 16 tahun ke atas) yang naik penerbangan dari bandara Inggris. Tarif Bea Penumpang Udara tergantung pada kelas perjalanan dan tujuan penerbangan. Untuk perjalanan ke seluruh Eropa dan sebagian Afrika Utara, tarif untuk penumpang ekonomi adalah 13 poundsterling atau sekitar Rp 231 ribu. Sementara bagi penerbangan domestik Inggris tarifnya akan berkurang setengahnya menjadi 6,5 poundsterling mulai April 2023.

Penerbangan jarak jauh di Inggris saat ini dikenakan Airport Tax sebesar 84 poundsterling atau berkisar Rp 1,49 juta untuk kelas ekonomi. Tarif ini akan naik pada 2023 mendatang, perjalanan 2.000–5.500 mil akan naik menjadi 87 poundsterling atau Rp 1,54 juta, dan perjalanan lebih dari 5.500 mil dikenakan 91 poundsterling atau Rp 1,62 juta.

Di Australia, Airport Tax disebut sebagai biaya pergerakan penumpang (Passenger Movement Charge/PMC) dan diperkenalkan sejak 1995 menggantikan pajak keberangkatan. Tarif tetap saat ini sebesar 60 dollar Australia dikenakan pada semua penumpang di atas usia 12 tahun, yang meninggalkan Australia melalui penerbangan internasional.

Pengenaan Airport Tax dikecualikan salah satunya untuk penduduk tradisional Kepulauan Selat Torres atau Papua Nugini yang melakukan perjalanan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tradisional di Selat Torres dan wilayah yang berdekatan.

Untuk di Jerman, pajak transportasi udara mulai berlaku sejak Januari 2011 dan mengenakan tarif yang berbeda tergantung pada jarak penerbangan dan tujuan. Keberangkatan jarak pendek dihargai 12,77 euro per penumpang; sebesar 32,25 euro untuk layanan jarak menengah—tidak lebih dari 6 ribu kilometer termasuk negara-negara di Afrika Utara dan Tengah, Timur Tengah dan Asia Tengah; dan 58,23 euro untuk penerbangan jarak jauh.

Menurut The German Aviation Association, sejak diberlakukannya pajak bandara, negara tersebut telah mengalami penurunan jumlah penumpang yang berangkat dari bandaranya, dan peningkatan keberangkatan dari bandara tepat di seberang perbatasan di negara-negara tetangga.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version