in ,

DJP: Program Pengungkapan Sukarela Bukan Jebakan

Aturan yang dimaksud Hestu ada pada Pasal 6 ayat 4 UU HPP yang disebutkan, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan terhadap penyampaian pengungkapan harta oleh Wajib Pajak, bila diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya.

“Mungkin ada kewajiban perpajakan dia ikut Tax Amnesty asetnya 10 unit, tapi baru lapor 8. Kalau teman pajak (DJP) ketemu yang 2 saat Program Pengungkapan Sukarela, mau enggak mau, diperiksa, tapi sebenarnya enggak pernah ada isu dan bukan jebakan Batman,” tegasnya lagi.

Untuk itu, ia mengimbau Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang merupakan peserta TA dan akan mengikuti PPS tahun depan agar benar-benar mengungkapkan seluruh harta yang belum dimasukkan dalam SPT, agar tidak ditemukan harta yang belum diungkap di kemudian hari.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

“Jadi, untuk peserta TA jangan tanggung-tanggung, kalau ada harta yang tersisa (belum dilaporkan) dan kemudian mengikuti program PPS ini, jangan tanggung-tanggung diungkapkan semua, supaya nanti tidak ada masalah,” imbuhnya.

Ia pun meminta hal yang sama bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum pernah memanfaatkan kesempatan ini sebelumnya, agar mematuhi dan beritikad baik atas pajak yang semestinya dibayarkan. Pasalnya, harta yang diperoleh di tahun 2016-2020 seharusnya sudah diungkapkan dalam SPT tahunan.

“Karena kalau tidak (diungkapkan), nanti ada yang ketinggalan, yang ketinggalan nanti bisa diperiksa dan ditetapkan sebagai penghasilan dengan tarif final 30 persen,” pungkas Hestu.

Ditulis oleh

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

195 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *