Menu
in ,

DJP Maksimalkan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Pajak.com, Jakarta – Indonesia merupakan negara yang memiliki pasar internet terbesar di Kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan e-Economy SEA 2020 Report, skala penerimaan ekonomi digital Indonesia pada 2020 mencapai 44 miliar dollar AS, naik 11 persen dibandingkan tahun 2019. Potensi ini diprediksikan tumbuh sampai dengan 124 miliar dollar AS pada tahun 2025 mendatang.

Data itu juga dibuktikan dengan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk ekonomi digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang pada akhir tahun lalu mencapai lebih dari Rp 0,5 triliun. Merujuk data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN produk digital itu disetorkan oleh puluhan perusahaan yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN, termasuk Google, Facebook, Netflix, dan Spotify.

Melihat pesatnya aktivitas ekonomi digital saat ini, tahun ini DJP tengah mempersiapkan berbagai strategi untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Dikutip dari draf rancangan kerja DJP, strategi itu diwujudkan antara lain dengan membentuk tim khusus Gugus Tugas (Gugas) Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.

DJP menyebutkan, nantinya Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital ini memiliki dua tugas pokok, yakni menunjuk pelaku PMSE dan pemantauan kegiatan influencer. Caranya dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak. Upaya ini diharapkan akan memudahkan otoritas pajak dalam mendeteksi dengan sember data yang dihimpun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya.

“Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi DJP untuk menilai kepatuhan para Wajib Pajak terkait,” kata Neilmaldrin kepada seperti dikutip Kontan, Minggu 21/3/21.

Dalam rencana kerja itu, ke depan DJP juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk pencarian data pihak ketiga. Kementerian/lembaga itu antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, DJP juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut. Melalui data-data yang didapat itu, DJP akan memanfaatkannya untuk pemetaan potensi. Antara lain dengan menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak.

Untuk mempermudah langkah mengorek potensi ekonomi digital, DJP pun akan menerbitkan regulasi sebagai payung hukum, misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE.

Sebagai informasi, regulasi PMSE ini juga telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (UU 2/2020) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version