Sementara itu, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), DJP berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 2,38 triliun. Nilai ini terdiri dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan semester I tahun 2021 sebesar Rp 1.647,1 miliar.
“Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE,” imbuhnya.
Suryo juga menuturkan perubahan organisasi instansi vertikal DJP yang dilakukan pada 24 Mei 2021, yang bertujuan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis dan tantangan yang dihadapi DJP saat ini.
“Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan Wajib Pajak berbasis penentu penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis kewilayahan yang ditandai dengan dibentuknya 1.404 seksi pengawasan baru di KPP Pratama di seluruh Indonesia. Selain itu, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terstandardisasi kepada wajib pajak dengan pengawasan yang lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Sementara dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, Suryo bilang bahwa DJP melakukan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system. Menurutnya, PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP. Harapannya, proyek PSIAP ini dapat diimplementasikan pada tahun 2024.
Comments