in ,

Definisi, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Alat Berat

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Alat Berat
FOTO: IST

Definisi, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Alat Berat

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menyiapkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) mengenai Pajak Alat Berat. Penyusunan permendagri ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Untuk itu, Pajak.com akan membahas secara komprehensif mengenai Pajak Alat Berat, mulai dari definisi, dasar pengenaan dan tarif pajak alat berat.

Apa itu alat berat?

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang sifatnya berat bila dikerjakan dengan tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor, serta tidak melekat secara permanen pada area tertentu termasuk tapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 17, alat berat pun ditetapkan untuk dikenakan pajak. Dengan demikian, namanya menjadi Pajak Alat Berat.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang
Apa itu Pajak Alat Berat?

Pajak Alat Berat merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Merujuk Pasal 1 Angka 31 UU HKPD, Pajak Alat Berat merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. UU HKPD mendefinisikan alat berat sebagai:

Alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan”.

Pengaturan Pajak Alat Berat juga merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 terkait dengan pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Putusan itu, diantaranya menyatakan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor yang dapat dikenai Pajak Kendaraan Bermotor. Putusan ini berkaitan dengan ketentuan dalam UU PDRD yang memasukkan alat berat dalam definisi kendaraan bermotor yang turut dipungut Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, UU HKPD telah memperkenalkan Pajak Alat Berat sebagai jenis pajak tersendiri.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember
Siapa yang berwenang memungut Pajak Alat Berat?

UU HKPD memperkenalkan Pajak Alat Berat sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Namun, tidak semua alat berat dikenakan Pajak Alat Berat.

Berapa tarif Pajak Alat Berat?

Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan maksimal 0,2 persen. Tarif ini ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Rata-rata harga pasaran umum itu ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Dasar Pajak Alat Berat akan ditinjau ulang paling lama setiap tiga tahun dengan memerhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat ini kemudian akan diatur dalam permendagri setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT
Bagaimana mekanisme pengenaan Pajak Alat Berat?

Pajak Alat Berat terutang dikenakan sejak Wajib Pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan secara sekaligus di muka. Pajak Alat Berat terutang tersebut dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *