in ,

Cara Menyampaikan Pengaduan Perpajakan ke DJP

Apa saja saluran pengaduan pelayanan perpajakan yang dikelola KLIP DJP? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2014 ada enam saluran, yaitu:

  1. Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau (021) 1500200.
  2. Faksimile dengan nomor (021) 1500200.
  3. e-mail: [email protected].
  4. Situs pajak: pengaduan.pajak.go.id.
  5. Twitter: @kring_pajak.
  6. Chat Pajak pada laman pajak.go.id

Pengaduan melalui situs pajak, Twitter, dan Chat Pajak harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2019.

Sementara itu, khusus pengaduan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas DJP, Wajib Pajak harus memuat sejumlah kelengkapan data-data sebagai berikut:

  1. Identitas pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Nomor telepon atau e-mail pelapor.
  3. Identitas terlapor, yaitu unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Uraian pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan.
  5. Surat kuasa, dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain.
  6. Bukti pendukung apabila diperlukan.
  7. Pelapor yang datang langsung bisa menyampaikan pengaduan dengan contoh formulir yang tercantum dalam lampiran PER-07/PJ/2019.
Baca Juga  Pengiriman Peti Jenazah dari Luar Negeri Kena Pajak? Ini Klarifikasi Bea Cukai 

Pelapor menyampaikan pengaduan paling lambat 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. Lalu, DJP harus memberikan tanggapan atas pengaduan yang diterima kepada pelapor paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan.

Tanggapan disampaikan DJP melalui telepon yang berupa dua informasi, yakni:

  1. Pengaduan dinyatakan lengkap dalam hal persyaratannya sudah terpenuhi.
  2. Pengaduan dinyatakan tidak lengkap dalam hal persyaratannya belum terpenuhi.

Pelapor akan memperoleh informasi nomor tiket pengaduan saat tanggapan itu disampaikan. Bila informasinya adalah data tidak lengkap, pelapor diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggapan diterima. Jika melebihi batas waktu itu, pengaduan dari pelapor dianggap telah dicabut.

Pengaduan yang sudah lengkap akan didistribusikan oleh Direktorat P2Humas DJP kepada penindaklanjut pengaduan. Misalnya, Wajib Pajak melakukan pengaduan atas ketidaksesuaian pelayanan penjelasan tentang peraturan turunan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), maka penidaklanjut adalah Direktorat Peraturan II DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga  Sri Mulyani Laporkan Kasus Viral Bea Cukai ke Jokowi

Kemudian, pengaduan harus sudah disampaikan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut. Hasil tindak lanjut akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 hari sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *