Kendati demikian, Rustam menegaskan, usulan itu masih dalam tahap diskusi dan kajian bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RUU KUP secara detail pemerintah telah memberi opsi, yaitu otoritas akan menarik tarif yang lebih rendah untuk barang strategis dan menarik pajak lebih tinggi untuk barang mewah. Dalam draf RUU KUP pun pemerintah mengusulkan untuk menarik pajak hanya 5 persen kepada barang/jasa tertentu atau bahkan memberikan insentif.
“(Dalam RUU) bukan cuma pengaturan tarif umum, paling rendah, paling tinggi, ada juga yang namanya insentif untuk barang strategis. Coba bayangkan barang apa yang lebih strategis daripada kebutuhan pokok?,” kata Rustam.
Sejatinya, penjelasan senada juga sudah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sidang Paripurna DPR. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memungut PPN untuk sembako yang biasa masyarakat konsumsi.
Misalnya, untuk komoditas beras, pemerintah masih akan membebaskan PPN untuk merek lokal, seperti Rojolele, Pandan Wangi, atau lainnya. Sementara, yang akan dipungut PPN adalah beras premium seperti basmati dan shirataki. Pasalnya, harga beras ini bisa 5-10 kali lipat dari harga beras lokal.
Comments