Bea Cukai Bongkar Penyalahgunaan Pendaftaran IMEI iPhone, Ini Modusnya
Pajak.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (Bea Cukai Batam) bongkar upaya penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas 42 iPhone yang dilakukan dengan modus menggunakan joki. Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Evi Octavia mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan di 2 lokasi berbeda. Pertama, dilakukan terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay, pada (27/1). Dalam penindakan ini petugas mengamankan 20 iPhone yang dibawa oleh 10 orang penumpang dan berperan sebagai joki IMEI.
Kedua, Bea Cukai Batam mengungkap kasus perjokian IMEI di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre, pada (28/1). Dalam penindakan ini petugas mengamankan 22 unit iPhone yang dibawa oleh 2 joki IMEI dan 2 pengendali yang berperan sebagai koordinator.
”Para joki IMEI direkrut melalui grup di media sosial dengan tawaran hadiah perjalanan gratis ke luar negeri. Selain itu, beberapa joki direkrut langsung di luar negeri, sebelum berangkat menuju Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI,” jelas Evi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/2).
Setibanya di Batam, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah itu, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.
”Setelah proses registrasi selesai, iPhone dikembalikan kepada para pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan,” ungkap Evi.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti penindakan (SBP) dan menetapkan seluruh iPhone sebagai barang dikuasai negara (BDN). Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan demikian, penindakan terhadap joki IMEI ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” pungkas Evi.
Comments