in ,

Bayar Pajak Kendaraan Sambil Berwisata di Sumbar

“Saya yakin, Pemprov Sumbar, pemerintah kabupaten dan kota, khususnya masyarakat Kota Bukittinggi, menyambut positif modernisasi dan inovasi layanan ini. Sebab akan mempermudah masyarakat menyetorkan pajak kendaraannya, yang pada akhirnya, akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah khususnya yang berasal dari pajak daerah,” ujar Mahyeldi.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memaksimalkan pelbagai layanan publik yang tersedia.

Mahyeldi juga menyebutkan, terdapat tujuh kabupaten dan kota di Sumbar yang telah menuntaskan pembayaran pajak kendaraan berpelat merah, sehingga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2022. Daerah itu, yakni Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tanah Datar; Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.

“Masing-masing daerah tersebut mendapatkan DBH Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. Pembagian DBH mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan pelat merah. Untuk itu, kita dorong agar bisa segera ditunaikan untuk 12 kabupaten dan kota yang masih menunggak pembayaran pajak kendaran berpelat merahnya,” ujar Mahyeldi.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi menambahkan, Samsat Wisata sengaja diluncurkan di Bukittinggi karena wilayah itu adalah daerah wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *