in ,

Aspakrindo Beri Masukan Implementasi Pajak Kripto

“DJP sangat koperatif dengan masukan dari asosiasi dan sejumlah pedagang aset kripto di Indonesia. Besar harapan kami, DJP bisa kembali meninjau aturan PMK 68 Tahun 2022 dengan memasukan usulan dari asosiasi dan pedagang aset kripto, agar pemungutan pajak tetap optimal dan menguntungkan semua pihak,” harap Manda.

Seperti diketahui, PMK Nomor 68 Tahun 2022 menetapkan PPh Final dengan tarif 0,1 persen atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto lewat exchanger terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bila tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2 persen.

Sementara, tarif PPN yang dipungut dan disetor pedagang fisik aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi kripto. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dikali nilai transaksi kripto. Kemudian, Atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

Baca Juga  Komunitas PajakMania Ajak Masyarakat Cinta Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *