in ,

Apa Bedanya Imigrasi dan Bea Cukai?

Apa Bedanya Imigrasi dan Bea Cukai?
FOTO: IST

Apa Bedanya Imigrasi dan Bea Cukai?

Pajak.comJakarta – Belum lama ini, Bea Cukai tengah menjadi sorotan. Selain pelayanan di bandara yang tak ramah kepada masyarakat, Bea Cukai juga banyak tuai kritik lantaran beberapa pejabatnya diduga melakukan flexing alias pamer di media sosial. Namun, tak sedikit pula warganet yang mengaitkan perlakuan petugas Bea Cukai dengan Imigrasi.

Well, meski sama-sama bertugas di bandara, petugas Imigrasi dan Bea Cukai memiliki banyak perbedaan. Lantas, apa saja bedanya petugas Imigrasi dan Bea Cukai?

Instansi

Salah satu perbedaan yang utama adalah perbedaan instansi asal kedua jenis petugas tersebut. Petugas Imigrasi berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun Ditjen Imigrasi saat ini masih dipimpin oleh Silmy Karim, dan Kemenkumham dipimpin oleh Menteri Yasonna H. Laoly.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Di sisi lain, petugas Bea Cukai berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, Ditjen Bea Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, sementara Kemenkeu dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati.

Tugas dan fungsi

Secara tugas dan fungsi, petugas imigrasi yang berada di bandara akan mengawasi perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Petugas keimigrasian biasanya menggunakan pakaian dinas berwarna putih saat bertugas di bandara.

Secara luas, imigrasi punya wewenang untuk melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia. Tugas lainnya yakni melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.

Lalu, melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerja sama antar instansi di bidang pengawasan orang asing, melakukan penyidikan dan penindakan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana dan pelanggaran keimigrasian, serta melakukan pemeriksaan cegah dan tangkal untuk permohonan dokumen keimigrasian. Termasuk, deportasi, repatriasi, penerbitan visa on arrival (VoA), pencekalan, dan penerbitan paspor.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Sedangkan petugas Bea Cukai yang berada di bandara memiliki tugas dan fungsi yaitu mengawasi barang masuk dan keluar Indonesia. Pakaian dinas petugas Bea Cukai di bandara adalah berwarna biru kehitaman.

Di sisi lain, fungsi Bea Cukai secara luas meliputi pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; serta pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai.

Kemudian, pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan dibidang kepabeanan dan cukai; penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai; serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. Termasuk, pengawasan terhadap ekspor-impor, juga pemeriksaan fisik barang yang dicocokkan dengan declaration form.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *