Menu
in ,

Penjelasan PKP serta Kelebihan dan Kekurangannya

Ketika Anda ingin membangun suatu usaha, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pikirkan. Misalnya apa bentuk usaha yang ingin Anda jalankan, bagaimana mengurus perizinannya, hingga bagaimana kewajiban perpajakannya. Dari segi kewajiban perpajakan, untuk Anda yang menjalankan usaha akan dihadapkan pada pilihan apakah ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak. Apakah sebenarnya PKP itu dan apa kelebihan serta kekurangannya?

Menurut UU Nomor 8 tahun 1983 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai, PKP merupakan wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omzet hingga Rp 4,8 Miliar.

Pengukuhan untuk memperoleh status PKP wajib bagi Anda yang omzet usahanya dalam 1 tahun telah melebihi Rp 4,8 Miliar. Apabila telah mencapai syarat tersebut, daftarkan usaha Anda untuk dikukuhkan menjadi PKP dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Nantinya pihak KPP akan melakukan survey terkait kelengkapan dokumen dan persyaratan PKP usaha Anda. Apabila disetujui, akan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sebagai tanda bahwa Anda telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun apabila omzet Anda masih belum melebihi Rp 4,8 Miliar, Anda juga bisa mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai informasi, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP:

  • Fotokopi identitas, yakni KTP bagi WNI dan KITAS atau KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, misalnya SIUP dan SITU.
  • Surat keterangan dari kegiatan usaha yang dilakukan dari pejabat Pemerintah Daerah.

Untuk Wajib Pajak Badan, ada tambahan beberapa dokumen, yakni:

  • Fotokopi akta pendirian dan dokumen pendirian, serta akta perubahan (jika ada).
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki beberapa kewajiban perpajakan, diantaranya:

  • Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP yang Anda lakukan.
  • Menyetorkan PPN/PPnBM yang masih harus dibayar menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Untuk menghitung PPN kurang bayar, secara umum dilakukan dengan mengurangkan pajak keluaran, yakni PPN yang Anda pungut atas penyerahan BKP atau JKP, dengan pajak masukan, yakni PPN yang dipungut pihak lain atas BKP atau JKP yang Anda peroleh, per bulannya.
  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/PPnBM per bulannya.

Sedangkan sebagai PKP, Anda memiliki hak perpajakan diantaranya:

  • Berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP untuk menghitung PPN kurang bayar.
  • Berhak memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PPN. Kelebihan pembayaran PPN ini dapat terjadi apabila rekapitulasi pajak keluaran Anda dalam sebulan lebih kecil daripada pajak masukan.

Bila Anda menjadi PKP, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan. Keuntungan pertama adalah usaha Anda dianggap telah memiliki sistem yang baik, terutama karena PKP wajib melakukan pembukuan dalam usahanya. Keuntungan kedua adalah usaha Anda dianggap besar, dan tentunya menjadi sebuah modal serta prasyarat apabila Anda ingin bekerja sama dengan perusahaan lainnya maupun mengikuti proyek yang diadakan oleh instansi. Keuntungan lainnya adalah karena dapat mengkreditkan pajak masukan, maka tidak akan menambah beban di laporan keuangan. Hal ini berbeda dengan non PKP yang pajak masukannya menjadi beban di laporan keuangannya. Meminimalisir beban akan membuat laporan keuangan lebih menarik bagi para pemangku kepentingan.

Namun sebagai PKP, Anda juga akan menghadapi beberapa konsekuensi. Konsekuensi yang paling terlihat adalah harga jual barang Anda akan lebih tinggi, akibat adanya PPN yang saat ini sebesar 11% dalam harga jual BKP atau JKP Anda. Harga jual yang lebih tinggi akan mengurangi daya saing Anda di pasar. Konsekuensi lainnya adalah beban pembayaran pajak yang semakin besar yang berasal dari PPN kurang bayar per bulannya. Anda juga dibebani risiko sanksi lebih besar apabila Anda lalai dalam memenuhi kewajiban Anda sebagai PKP, yang berasal dari berbagai macam kasus, mulai dari kelalaian penerbitan faktur hingga kelalaian pelaporan SPT Masa PPN.

Perhatikan ketentuan-ketentuan di atas dalam menjalankan usaha Anda. Bila Anda belum menjadi PKP, perhatikan ketentuan yang menyebabkan timbul kewajiban Anda untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika ingin menjadi PKP meskipun belum timbul kewajiban Anda untuk dikukuhkan, pertimbangan keuntungan dan kerugian jika Anda berstatus PKP. Dan bila Anda telah menjadi PKP, jangan lupakan hak dan kewajiban perpajakan Anda  sebagai PKP. Orang bijak taat pajak!

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version