in ,

Penjelasan PKP serta Kelebihan dan Kekurangannya

Untuk Wajib Pajak Badan, ada tambahan beberapa dokumen, yakni:

  • Fotokopi akta pendirian dan dokumen pendirian, serta akta perubahan (jika ada).
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki beberapa kewajiban perpajakan, diantaranya:

  • Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP yang Anda lakukan.
  • Menyetorkan PPN/PPnBM yang masih harus dibayar menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Untuk menghitung PPN kurang bayar, secara umum dilakukan dengan mengurangkan pajak keluaran, yakni PPN yang Anda pungut atas penyerahan BKP atau JKP, dengan pajak masukan, yakni PPN yang dipungut pihak lain atas BKP atau JKP yang Anda peroleh, per bulannya.
  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/PPnBM per bulannya.
Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Sedangkan sebagai PKP, Anda memiliki hak perpajakan diantaranya:

  • Berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP untuk menghitung PPN kurang bayar.
  • Berhak memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PPN. Kelebihan pembayaran PPN ini dapat terjadi apabila rekapitulasi pajak keluaran Anda dalam sebulan lebih kecil daripada pajak masukan.

Bila Anda menjadi PKP, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan. Keuntungan pertama adalah usaha Anda dianggap telah memiliki sistem yang baik, terutama karena PKP wajib melakukan pembukuan dalam usahanya. Keuntungan kedua adalah usaha Anda dianggap besar, dan tentunya menjadi sebuah modal serta prasyarat apabila Anda ingin bekerja sama dengan perusahaan lainnya maupun mengikuti proyek yang diadakan oleh instansi. Keuntungan lainnya adalah karena dapat mengkreditkan pajak masukan, maka tidak akan menambah beban di laporan keuangan. Hal ini berbeda dengan non PKP yang pajak masukannya menjadi beban di laporan keuangannya. Meminimalisir beban akan membuat laporan keuangan lebih menarik bagi para pemangku kepentingan.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *