in ,

Penjelasan PKP serta Kelebihan dan Kekurangannya

Namun sebagai PKP, Anda juga akan menghadapi beberapa konsekuensi. Konsekuensi yang paling terlihat adalah harga jual barang Anda akan lebih tinggi, akibat adanya PPN yang saat ini sebesar 11% dalam harga jual BKP atau JKP Anda. Harga jual yang lebih tinggi akan mengurangi daya saing Anda di pasar. Konsekuensi lainnya adalah beban pembayaran pajak yang semakin besar yang berasal dari PPN kurang bayar per bulannya. Anda juga dibebani risiko sanksi lebih besar apabila Anda lalai dalam memenuhi kewajiban Anda sebagai PKP, yang berasal dari berbagai macam kasus, mulai dari kelalaian penerbitan faktur hingga kelalaian pelaporan SPT Masa PPN.

Perhatikan ketentuan-ketentuan di atas dalam menjalankan usaha Anda. Bila Anda belum menjadi PKP, perhatikan ketentuan yang menyebabkan timbul kewajiban Anda untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika ingin menjadi PKP meskipun belum timbul kewajiban Anda untuk dikukuhkan, pertimbangan keuntungan dan kerugian jika Anda berstatus PKP. Dan bila Anda telah menjadi PKP, jangan lupakan hak dan kewajiban perpajakan Anda  sebagai PKP. Orang bijak taat pajak!

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *