in ,

Mengenali Aspek Perpajakan Cashback

Untuk pemotongan PPh, dibagi menjadi 3 jenis, yakni PPh pasal 21, pasal 23, dan pasal 26. Apabila penerima cashback bersyarat merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan pemotongan PPh pasal 21 sesuai tarif progresif pasal 17 UU PPh. Kemudian apabila penerima cashback merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri serta BUT, maka dikenakan pemotongan pajak PPh pasal 23 sebesar 15%. Dan apabila penerima cashback merupakan Wajib Pajak luar negeri, maka dikenakan pemotongan PPh pasal 26 sebesar 20%. Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) atas pemotongan pajaknya adalah senilai cashback yang diberikan kepada pembeli.

Sedangkan pemungutan PPN hanya akan dikenakan apabila cashback yang diberikan merupakan barang kena pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 1983 tentang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang HPP. Contohnya adalah pemberian cashback berupa TV, motor, ataupun barang lain yang diberikan saat pembelian properti. Pemungutan PPN dilakukan apabila penjual merupakan pengusaha kena pajak (PKP), serta wajib membuat faktur pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas cashback tersebut.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Sehingga, apabila dihubungkan kedua peraturan teknis tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa cashback tidak bersyarat tidak dikenai pemotongan pajak dan cashback bersyarat seharusnya dikenai pemotongan pajak. Namun dalam prakteknya, pemotongan pajak atas cashback masih kurang populer dan belum dijalankan sesuai dengan peraturan – peraturan tersebut. Hal ini bisa jadi disebabkan karena masyarakat masih awam dengan mekanisme cashback yang saat ini makin bervariasi

Dipotong atau tidaknya cashback yang Anda terima oleh pembeli, ia masih tetap memenuhi definisi penghasilan dalam UU PPh, sehingga merupakan objek pajak. Atas penghasilan tersebut, sebaiknya Anda laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Anda. Hal ini kembali ke kesadaran masing – masing wajib pajak dalam mekanisme self assesment pemenuhan kewajiban perpajakan. Sehingga, jadilah wajib pajak yang taat, dan laporkan penghasilan – penghasilan Anda dengan benar dan lengkap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Anda. Orang bijak taat pajak!

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *