in ,

Kerusakan Lingkungan, Perusahaan Bayar Pajak Karbon

Pajak karbon akan dipungut dengan skema cap and tax, di mana akan ada cap (batasan) atas emisi yang dihasilkan. Misalnya, apabila PLTU menggunakan 1 kilogram batu bara untuk memproduksi 1 kwh listrik, sedangkan cap yang diterapkan pemerintah adalah 0,9 kilogram, maka hanya 0,1 kilogram batu bara yang akan dikenakan pajak karbon. Pembebanan pajak karbon akan diterapkan secara berkala, mulai dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Kebijakan pajak karbon juga menerapkan cap and trade, yaitu perusahaan yang menghasilkan emisi tambahan wajib membeli dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah cap (batasan). Namun, bagi perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi cap tetapi tidak bisa melakukan perdagangan karbon, maka selisih emisi yang ada akan dikenakan pajak.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Selain tiga skema DPP, cap and tax, dan cap and trade, masih ada kebijakan yang sedang digodok oleh pemerintah yaitu Energy Transition Mechanism (ETM). ETM adalah inisiatif kolaborasi antarnegara yang dikembangkan dalam kerja sama negara-negara berkembang yang akan memanfaatkan pasar bebas untuk mempercepat transisi dari energi tidak terbarukan ke EBT. ETM akan membuka kesempatan investasi dalam pengembangan EBT yang hemat biaya dan menggunakan teknologi mutakhir.

Keseluruhan mekanisme pengurangan emisi karbon yang disusun dan direncanakan oleh pemerintah diharapkan dapat menghasilkan hasil sesuai dengan proyeksi dan target NZE tahun 2060 atau lebih cepat. Dibutuhkan keseriusan baik dari pemerintah melalui supremasi hukum dan ketaatan perusahaan untuk mengikuti aturan untuk mencapai target demi kebaikan bersama.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Indonesia, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Ilmu Ekonomi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *