in ,

Integrasi NIK sebagai NPWP dimulai, Perhatikan Hal ini!

Yang ketiga, berbagai layanan dan administrasi perpajakan masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP format lama (15 digit) hingga 31 Desember 2023. Layanan tersebut contohnya adalah e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, yang masih menggunakan kolom NPWP 15 digit. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait versi baru atau update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 yang menyesuaikan dengan format baru NPWP 16 digit. Sehingga, Anda masih dapat menggunakan NPWP dengan format lama untuk menggunakan layanan perpajakan selama belum terdapat update terkait layanan tersebut.

Yang keempat, hati – hati terkait sanksi karena belum melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022, terdapat dua cara yang dilakukan oleh DJP untuk memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK bagi WP Orang Pribadi penduduk, yakni berdasarkan permohonan pendaftaran WP atau secara jabatan. Apabila sebelum berlakunya kebijakan ini Anda telah memiliki NPWP, Anda tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi lagi karena telah diaktivasi secara jabatan oleh DJP. Namun apabila sebelum berlakunya kebijakan ini Anda belum memiliki NPWP, dan setelah berlakunya kebijakan ini Anda timbul kewajiban perpajakan, maka Anda harus mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP. Aktivasi NIK akan dilakukan saat pendaftaran NPWP tersebut.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Apabila Anda tidak melakukan aktivasi NIK melalui permohonan pendaftaran NPWP, maka pada dasarnya sama saja Anda tidak memiliki NPWP. Dengan tidak adanya NPWP padahal Anda telah timbul kewajiban perpajakan, maka akan dikenai tarif yang lebih tinggi saat pemotongan pajak. Misalnya apabila Anda merupakan karyawan/pegawai, Anda akan dikenai tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 20% lebih tinggi dari pada saat Anda telah memiliki NPWP sebagaimana disebutkan pada pasal 21 ayat (5a) UU Pajak Penghasilan. Untuk itu, segera lakukan aktivasi NIK apabila Anda telah timbul kewajiban perpajakan.

Sekian beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengaturan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format baru. Semoga bermanfaat untuk membantu memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Dengan berkembangnya fasilitas dan infrastruktur perpajakan di negeri ini, kita sebagai masyarakat harus semakin taat pajak. Orang bijak taat pajak!

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *