in ,

Tertarik Investasi Bitcoin? Kenali Dulu Risikonya

Pertamanilai bitcoin dapat berubah drastis. Misalkan, pada Januari 2021, nilai bitcoin naik menjadi 42.000 dollar AS, kemudian turun menjadi 30.000, lalu naik lagi menjadi 40.000. Perubahan itu hanya terjadi dalam satu minggu.

Kedua, jangan lupa cryptocurrency merupakan aset yang disimpan dalam dompet digital, seperti bank digital. Sehingga ada potensi server direntas dan sebagainya.

High return sudah pasti high risk. Salah satu risiko di bitcoin tentu saja kenaikan harga akan diiringi juga dengan penurunan harga, sehingga ada potensi capital loss. Risiko penurunan harga ini bisa dipicu oleh harga yang sudah overvalued. Risiko lainnya tentu saja karena bitcoin merupakan investasi transformasi digital tentu akan ada risiko pada digital itu sendiri,” jelas Roger kepada Pajak.commelalui telepon, (18/4).

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

Setelah mengenali risikonya, kini keputusan berinvestasi ada di tangan Anda. Di Indonesia, regulasi terkait aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Masyarakat yang tertarik untuk melakukan investasi bitcoin ataupun aset kripto lainnya dapat melakukan pendaftaran di laman perusahaan pedagang yang telah terdaftar di Bappebti, yakni PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX); PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO); PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX); PT Indonesia Digital Exchange (IDEX); PT Pintu Kemana Saja (PINTU) 6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO); PT Cipta Koin Digital (KOINKU); PT Tiga Inti Utama; PT Upbit Exchange Indonesia; PT Bursa Cripto Prima; PT Rekeningku Dotcom Indonesia; PT Triniti Investama Berkat; PT Plutonext Digital Aset.

Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *