Menu
in ,

Pelonggaran LTV KPR Dorong Konsumsi Sektor Properti

Pelonggaran LTV/FTV KPR Dorong Konsumsi Sektor Properti

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen. Perpanjangan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Kebijakan perpanjangan ini dinilai akan berdampak positif dan mendukung bisnis perbankan sehingga mendorong konsumsi terhadap sektor properti.

“(BI) melanjutkan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan rumah/properti (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti, yaitu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, yang dinilai akan berdampak positif dan mendukung bisnis perbankan sehingga mendorong konsumsi terhadap sektor properti” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pengumuman hasil rapat dewan gubernur Bulan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan dikutip Pajak.com Kamis, (21/10/21).

Menanggapi kebijakan BI itu, Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Nixon LP Napitupulu mengatakan, relaksasi dari bank sentral sangat membantu bisnis bank ke depan. Ia optimistis, KPR bisa tumbuh dobel digit pada tahun 2022 mendatang, yakni berkisar 10-12 persen.

Nixon menyebutkan, BTN hingga Agustus 2021 berhasil menyalurkan total kredit senilai Rp 268,66 triliun. Nilai itu naik 6,02 persen secara tahunan dari posisi yang sama tahun lalu senilai Rp 253,41 triliun.

Selain sektor perbankan, para pengusaha properti pun menyambut baik kebijakan BI tersebut. Coldwell Banker Commercial Indonesia menilai, perpanjangan kebijakan ketentuan DP KPR 0 persen ini akan membawa dampak positif bagi sektor properti.

“Kebijakan ini cukup baik untuk memberikan alternatif bagi calon konsumen yang sekarang belum memiliki tabungan untuk DP,” ungkap Director Advisory Group Coldwell Banker Commercial Indonesia Dani Indra Bhatara.

Menurut Dani, kebijakan DP 0 persen untuk KPR tentu akan memperlebar target konsumen bagi para pengembang yang saat ini cukup terpengaruh oleh dampak pandemi Covid-19. Meski demikian Dani menilai, dalam pelaksanaannya di lapangan, pihak perbankan cenderung lebih berhati-hati sehingga pemberian DP 0 persen relatif jarang terjadi.

Hal ini lantaran kondisi ekonomi nasional yang terganggu dan banyak sektor yang mengalami ketidakstabilan sehingga perbankan merasa perlu berhati-hati dalam menyalurkan KPR. Pihak bank pun masih tetap menerapkan DP untuk memastikan bahwa konsumen memiliki kondisi keuangan yang cukup baik.

Dani menyebut, umumnya DP terendah KPR berada pada kisaran 5-10 persen. Meski tidak sampai 0 persen, ia menilai rendahnya DP ini sudah cukup membantu meningkatkan minat pembeli rumah.

Senada dengan Dani, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi menilai, kebijakan tersebut tergolong positif karena artinya BI memberikan kuasa kepada perbankan untuk menentukan besaran DP untuk nasabah atau konsumen yang ingin kredit properti. Ia juga berpendapat, pihak perbankan saat ini cenderung berhati-hati atau jarang yang memberikan DP 0 persen atau rasio LTV/FTV hingga 100 persen. Sebab, perbankan pun sudah memiliki sistem penilaian berbasis algoritma yang sesuai dengan risk appetite mereka.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version