in ,

OSS RBA Untuk Pertumbuhan UMKM dan Investasi

Ia pun mengelaborasi manfaat OSS-RBA untuk UMKM, antara lain:

Pertama, perizinan cepat. Pengurusan perizinan untuk UMKM sangat cepat, pengajuan pada umumnya hanya memerlukan waktu selama 15 menit dan persetujuan sudah diberikan di bawah tiga jam.

Kedua, bebas biaya. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 5 miliar tidak dikenakan biaya apapun dalam proses perizinan, termasuk mendapatkan kesempatan untuk mengurus SNI (standar nasional Indonesia) dan sertifikat halal secara gratis.

Ketiga, tidak diperlukan syarat apapun untuk pendirian UMKM. Pengajuan perizinan melalui OSS-RBA hanya memerlukan pengisian data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya. Keempat, UMKM dapat mendapatkan nomor izin berusaha (NIB) secara langsung dari OSS-RBA. Sekali lagi, semua serba-daring sehingga pelaku UMKM tidak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan usaha.

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

Tak kalah penting, OSS-RBA juga memiliki beragam manfaat untuk investor, utamanya kemudahan perizinan dan memberi perlindungan hukum. Arsjad menegaskan, investasi merupakan hal yang penting bagi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Hadirnya investasi dapat menggerakkan perekonomian negara, menciptakan lapangan kerja, yang akhirnya menurunkan tingkat kemiskinan.

“Untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, dibutuhkan investasi sebesar 6,6 persen sampai 7 persen. Dengan lapangan kerja baru ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga dalam kisaran 5,4 persen sampai 5,5 persen. Kalau kita lihat pertumbuhan ekonomi kemarin yang disampaikan BPS (Badan Pusat Statistik), sebagian besar disumbang oleh konsumsi rumah tangga. Untuk itu, kita membutuhkan investor, khususnya dalam bidang komoditas,” ungkap Komisaris PT Grab Teknologi Indonesia ini.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *