Menu
in ,

OJK: Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terjaga

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, sejak tahun lalu OJK telah menerbitkan setidaknya tujuh Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan terkait berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Berbagai kebijakan itu antara lain untuk mengatur restrukturisasi kredit dan pembiayaan untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan.

Hasilnya, Wimboh menyebut, hingga akhir Februari stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan pemerintah. Ia mengatakan, jumlah restrukturisasi kredit dan pembiayaan untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.

Wimboh menyampaikan, nilai outstanding—dikurangi nilai pelunasan—restrukturisasi hingga Maret ini telah mencapai Rp 999,7 triliun dengan total debitur yang direstrukturisasi sebanyak 7,97 juta. Adapun, nilai restrukturisasi UMKM mencapai 6,17 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 392,2 triliun, sementara restrukturisasi korporasi mencapai 1,80 juta dengan nilai Rp 607,5 triliun.

“Untuk perusahaan pembiayaan, nilai restrukturisasinya mencapai Rp 193,5 triliun sebanyak 5,06 juta kontrak,” kata Wimboh melalui keterangan resmi, Jumat (26/3/21).

Wimboh menegaskan, upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik jika semua pihak senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan. Apalagi, menurut Wimboh, saat ini penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit.

OJK mencatat, tren suku bunga menurun yang terjadi di masa pandemi juga belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya. Di sisi lain, penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan. Oleh karena itu, menurut Wimboh, yang dibutuhkan adalah mengembalikan demand masyarakat. Ia menambahkan, efektivitas vaksin akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali.

“Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi pemulihan perekonomian,” kata Wimboh.

Wimboh mengatakan, OJK akan terus memperluas akses pembiayaan digital untuk UMKM sebagai daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara menyeluruh serta melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja.

Seluruh kebijakan yang dibuat akan selalu disempurnakan dengan penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, pemerintah, Bank Indonesia dan  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengidentifikasi akar permasalahan, antara lain melalui pertemuan-pertemuan dengan asosiasi industri sektor riil dan industri jasa keuangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version