OJK Buka Suara Terkait Polemik Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan
Pajak.com, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono buka suara terkait rencana potong gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.
Ogi menjelaskan, program pensiun tambahan telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, program ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja di hari tua, baik untuk pekerja swasta maupun negeri.
“Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara, baik itu dari ASN, TNI, Polri, pekerja formal, itu relatif sangat kecil. Jadi sebagaimana diatur dalam Pasal 189, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” kata Ogi dikutip Pajak.com pada (9/9).
Menurut Ogi, saat ini manfaat pensiun yang diterima pensiunan masih relatif kecil, hanya sekitar 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara itu, upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum menurut standar ideal dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) adalah 40 persen.
Dalam kesempatan itu, Ogi menjelaskan bahwa dalam UU P2SK telah mengatur program pensiun yang bersifat wajib. Hal ini mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
“Namun, dalam Pasal 189 ayat 4 UU mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) di UU P2SK ini. Ketentuannya harus mendapatkan persetujuan DPR,” imbuh Ogi.
Kendati demikian, Ogi mengaku belum ada ketentuan kriteria pekerja yang diwajibkan membayar iuran program pensiun tambahan. “Karena PP belum diterbitkan, dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan P2SK,” ujarnya.
Ogi mengaku, pihaknya kini tengah menunggu PP terkait program pensiun diterbitkan oleh pemerintah. Adapun, tujuan dari pada pelaksanaan program pensiunan itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Sehingga, pekerja dapat menerima manfaat program pensiun secara bulanan setelah memasuki usia pensiun.
“Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait program pensiun. Kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” jelasnya.
Comments