in ,

Mulai Hari Ini! Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Berlaku di Riau

Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Riau
FOTO: Pemprov Riau

Mulai Hari Ini! Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Berlaku di Riau

Pajak.com, Riau – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menggelar program Pemutihan Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Program ini berlaku mulai 9 September 2024 hingga 15 Desember 2024.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

“Pengurangan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” demikian bunyi Pergub Riau Nomor 35 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi ini, dikutip Pajak.com(9/9).

Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Riau 

Pasal 2 Pergub Riau Nomor 35 Tahun 2024 telah memerinci ketentuan progam pemutihan kendaraan bermotor sebagai berikut:

  1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023, berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah;
  2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023, berlaku bagi Wajib Pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah; dan
  3. Pembebasan atas BBNKB II dan seterusnya bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi, berlaku terhadap Wajib Pajak yang terkena perubahan kepemilikan dalam daerah.
Baca Juga  10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2024

Kemudian Pasal 3 Pergub Riau Nomor 35 Tahun 2024 merincikan ketentuan berikut ini:

  1. Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak;
  2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi untuk kendaraan mutasi keluar daerah; dan
  3. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II dan seterusnya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi—berlaku bagi Wajib Pajak yang terkena perubahan kepemilikan dalam daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *