MA Tindaklanjuti Penyusunan Aturan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Pajak.com, Cianjur – Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat untuk tindaklanjuti penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur, (7/9).
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto menuturkan bahwa salah satu mandat dari Pokja ini adalah mempersiapkan regulasi terkait tindak pidana perpajakan.
“Kami berharap, melalui rapat ini, ke depan adanya konsistensi putusan dan adanya peningkatan kapasitas para hakim terkait pemahaman tindak pidana pajak,” jelas Suharto dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (9/9).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meyakini bahwa penegakan hukum pidana perpajakan yang berintegritas, kolaboratif, dan berkeadilan sangat mendukung dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.
“Berkaitan dengan hal ini kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga perlu membangun hubungan dengan Mahkamah Agung, terutama mengenai pedoman implementasi lapangan. Alhamdulillah, di tahun 2021, terbitlah SEMA (Surat Edaran MA) Nomor 4 Tahun 2021 yang memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana dibidang perpajakan,” ungkap Suryo.
Ia bersyukur, MA telah banyak menangkap permasalahan yang masih terjadi dilapangan dalam Rancangan PERMA ini, sekaligus sebagai langkah untuk memberikan pedoman dan mewujudkan kesepahaman dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara itu, Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Maarif menambahkan, rapat pembahasan Rancangan PERMA tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dengan cara penegakan hukum yang pasti dan berkeadilan.
“Untuk itu, diperlukan Peraturan Mahkamah Agung Tindak Pidana Perpajakan,” tambah Syamsul.
Rapat ini juga dihadiri oleh para Hakim Agung, pejabat Eselon I dan II di lingkungan MA, serta Hakim Yustisial MA.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pembinaan Pengadilan Pajak dialihkan ke MA dari sebelumnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, di Ruang Sidang Pleno, (25/5/2023).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, MK mendalilkan fakta adanya dualisme kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak. Menurut Wahiduddin, hal itu sama dengan mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan yang seharusnya terintegrasi berada dalam satu lembaga dan menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, namun harus terpisah karena campur tangan kekuasaan eksekutif atau kekuasaan lain.
“Sebab, makna pembinaan secara universal adalah melakukan bimbingan, baik secara teknis yudisial maupun nonyudisial, di mana kedua hal tersebut berpotensi tumpang tindih (overlapping) karena tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan merupakan satu kesatuan pilar akan kemandirian lembaga peradilan,” jelas Wahiduddin.
Comments