10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2024
Pajak.com, Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar sejumlah provinsi pada bulan September 2024. Program tersebut berupa penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II). Provinsi mana saja yang menyelenggarakan program pemutihan kendaraan pajak kendaraan bermotor itu? Pajak.com telah merangkum 10 provinsi yang menggelar program untuk meringankan beban masyarakat tersebut.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 10 Provinsi
Berikut ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 10 provinsi yang masih berlaku hingga September 2024:
1. Jawa Barat (Jabar)
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemprov Jabar berlaku hingga 23 Desember 2024. Program tersebut adalah berupa diskon pembayaran pajak kendaraan sebesar 10 persen yang hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
2. Jawa Tengah (Jateng)
Program pemutihan kendaraan bermotor di Jateng berlaku hingga 19 Desember 2024, meliputi:
- Pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar provinsi Jateng;
- Diskon pajak tahun berjalan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Diskon yang diberikan kepada Wajib Pajak berupa 2,5 persen (untuk kendaraan roda 4) dan 5 persen (kendaraan roda 2); dan
- Pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
3. Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 16 Desember 2024, meliputi:
- Diskon denda pajak kendaraan bermotor tahun ketiga hingga kelima sebesar 50 – 70 persen;
- Pembebasan pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama; dan
- Pembebasan BBNKB II dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
4. Kepulauan Riau (Kepri)
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 5 Oktober 2024, meliputi:
- Pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen;
- Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya;
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya; dan
- Pembebasan BBNKB II.
5. Sumatera Barat (Sumbar)
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumbar berlaku hingga 30 September 2024, meliputi:
- Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumbar, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan;
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB;
- Pembebasan pajak progresif; dan
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan untuk tahun berlalu.
6. Aceh
Program pemutihan kendaraan bermotor di Aceh berlaku hingga 31 Desember 2024, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif; dan
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
7. Bali
Program pemutihan kendaraan di Bali berlaku hingga 30 September 2024, meliputi:
- Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan BBNKB; dan
- Pembebasan BBNKB II.
8. Kalimantan Barat (Kalbar)
Program pemutihan pajak di Kalbar berlaku hingga 20 Desember 2024, meliputi:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor;
- Pembebasan denda BBNKB II;
- Pembebasan pajak progresif;
- Diskon sebesar 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun; dan
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun.
9. Bengkulu
Program pemutihan kendaraan bermotor di Bengkulu digelar hingga 30 November 2024, meliputi:
- Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor; dan
- Penghapusan denda dan BBNKB II.
10 Kalimantan Timur (Kaltim)
Progam pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kaltim berlangsung hingga 12 September 2024. Program tersebut, meliputi:
- BBNKB II dan seterusnya; dan
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermtor dan BBNKB II.
Comments