Cara Beli dan Pembubuhan e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2024
Pajak.com, Jakarta – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Dalam proses pendaftarannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada setiap dokumen yang dilampirkan. Lantas, bagaimana cara beli dan pembubuhan e-Meterai tersebut? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.
Cara membeli e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2024
Berikut ini cara membeli e-Meterai untuk dokumen pendaftaran CPNS 2024:
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah didaftarkan;
- Isi data diri dengan lengkap dan benar dan klik ‘Selanjutnya’;
- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik ‘Selanjutnya’;
- Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar;
- Isi captcha dan klik ‘Selanjutnya’;
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik ‘Selanjutnya’
- Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan’
- Klik ‘Cek Akun e-Meterai’’
- Untuk mendaftar akun e-Meterai klik ‘Registrasi e-Meterai ‘
- Isi e-mail, buat password, dan konfirmasi password
- Klik ‘Submit’; dan
- Buka notifikasi pada e-mail yang terdaftar, lalu klik ‘Aktivasi Akun’;
- Setelah aktivasi akun, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com;
- Login akun menggunakan e-mail dan password yang telah didaftarkan;
- Masukkan captcha dan klik ‘Login’;
- Lakukan pembelian dengan klik menu ‘Pembelian’;
- Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik ‘Bayar’; dan
- Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.
Cara Pembubuhan e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2024
Cara membubuhkan e-Meterai untuk seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
- Klik ‘Cek Akun e-Meterai ‘;
- Login akun e-Meterai menggunakan e-mail dan password yang telah didaftarkan;
- Masukkan captcha dan klik ‘Login’;
- Klik ‘Unggah’ pada menu unggah dokumen;
- Klik unggah Portable Document Format (PDF) yang belum ada e-Meterai;
- Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai;
- Pilih dokumen dan klik ‘Open’;
- Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan;
- Klik ‘Unggah e-Meterai ‘;
- Cek riwayat status pembubuhan e-Meterai yang berhasil dengan klik ‘Cek Riwayat Pembubuhan’;
- Klik unggah PDF yang sudah ada e-Meterai;
- Pilih ‘Dokumen’, lalu klik ‘Open’; dan
- Pengunggahan dokumen e-Meterai telah selesai.
Sekilas mengulas, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik (dokumen elektronik).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini ditetapkan untuk menciptakan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Comments