Berlaku Hingga 16 Desember 2024! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung
Pajak.com, Lampung – Pj Gubernur Lampung Samsudin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 September hingga 16 Desember tahun 2024.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung ini adalah kesempatan yang harus kita manfaatkan Kesempatan ini sangat luar biasa buat warga Lampung, mari kita manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Samsudin melalui akun Instagram Pemprov Lampung, (30/8).
Ia menyebutkan, ada banyak keuntungan yang didapat masyarakat saat mengikuti program pemutihan kendaraan pajak kendaraan bermotor, seperti bebas denda, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 70 persen.
“Pajak yang dibayarkan oleh semua masyarakat Lampung ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Mari, kita bersama-sama bersatu padu untuk Lampung yang lebih baik,” ajak Samsudin.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselanggarakan Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) Lampung adalah sebagai berikut:
- Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan);
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli; dan
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Pemprov Lampung menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 8,561 triliun, belanja daerah Rp 8,686 triliun, dan pembiayaan daerah Rp 125 miliar.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menuturkan bahwa Pemprov Lampung akan meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, mendorong daya saing daerah melalui peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah, perbaikan kesejahteraan masyarakat, sinergi prioritas pembangunan daerah dan nasional.
“Dengan memerhatikan besaran proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah sebagaimana telah diuraikan, maka pembiayaan daerah akan dimanfaatkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah sebagaimana telah kami cantumkan dalam dokumen Rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2025,” ujar Fahrizal.
Pemprov Lampung berkomitmen untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, antara lain mengenai kewenangan opsen pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Comments