Kembali Hadir! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar
Pajak.com, Sumatera Barat – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan yang berlaku sejak 21 Agustus – 30 September 2024. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan daerah.
“Halo, dunsanak (saudara) urang Sumatera Barat. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hadir lagi. Segera register kendaraan dunsanak dan datangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar dalam akun resmi Instagram, dikutip Pajak.com, (30/8).
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar:
Berikut ini daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumbar:
1. Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
Pembebasan pembayaran BBNKB II untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar provinsi Sumbar, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan;
2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB;
Pembebasan ini berlaku atas denda keterlambatan pembayaran kendaraan bermotor dan BBNKB;
3. Pembebasan pajak progresif;
Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya; dan
4. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Pemprov Sumbar juga berharap program Pemutihan Pajak Kendaraan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu demi pembangunan daerah, termasuk peningkatan pelayanan publik.
Sebagai informasi, target PAD Sumbar pada tahun 2024 sebesar Rp 3,394 triliun yang bertumpu pada penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sementara, belanja daerah ditetapkan senilai Rp 6,761 triliun. Untuk itu, Pemprov Sumbar menargetkan untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp 3,385 triliun.
Selain Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Sumbar program Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan kepatuhan. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon menjelaskan, masyarakat akan membuka buku tabungan, lalu menabung sesuai kewajiban pajak kendaraannya sebelum periode jatuh tempo.
“Pada saat jatuh tempo, tabungan nanti akan dipotong secara otomatis, sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus administrasi pajak di Samsat. Setelah pajak kendaraan bermotor dipotong secara otomatis, masyarakat bisa meminta bukti pembayaran ke Samsat dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pembayaran pajaknya melalui tabungannya—semua tercatat dalam sistem,” ujar Syefdinon.
Comments