Ia pun menegaskan, masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi yang memutuskan bahwa Pemprov NTB mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi dengan PT GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya serahkan langsung SK Satgas Percepatan Investasi ke Bapak Gubernur untuk melakukan tindakan. Jadi, bapak dan ibu semua tidak perlu ragu lagi. Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi yang telah membantu permasalahan investasi sektor pariwisata di wilayah Gili.
“Terima kasih kepada Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi, ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir bersama kita. Kami percaya Insya Allah permasalahan ini dapat tuntas dengan baik untuk kemaslahatan bersama. Mudah-mudahan ini merupakan langkah awal untuk membangun Gili kembali,” kata Zulkieflimansyah.
Comments