Menu
in ,

Manfaat Layanan Keuangan BI-FAST

layanan keuangan

Foto: Dok.nicepay.go.id

Pajak.com, Jakarta – BI-FAST merupakan fitur terbaru yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam memudahkan masyarakat bertransaksi antar bank. Saat ini, semakin banyak lembaga yang masuk dalam daftar bank peserta BI-FAST. Perlu dipahami bahwa BI-FAST ini bukanlah aplikasi khusus, melainkan layanan transaksi keuangan yang akan muncul saat nasabah hendak transfer uang lewat m-banking atau internet banking.

Mengutip keterangan di laman BI.go.id, beragam manfaat bisa diperoleh dari menggunakan BI-FAST. Misalnya, pengguna bisa bertransaksi secara on-line antarbank tanpa perlu mengunjungi bank atau ATM terdekat. Dengan BI-FAST, pengguna juga tidak perlu khawatir lagi akan jam operasional, karena sistem ini beroperasi setiap saat. Selain itu, biaya transfer dana antarbank melalui BI-FAST maksimal sebesar Rp 2.500 saja. Selain itu, BI-FAST pun memberikan kemudahan pada transfer on-line hanya dengan informasi nomor HP atau alamat email (proxy address) sebagai alternatif nomor rekening.

Tidak hanya itu saja, BI-FAST juga lebih fleksibel dari sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan jumlah transfer sebesar Rp 100 juta–Rp 250 juta. Keunggulan lain dari layanan BI-FAST adalah kecepatan waktu penyelesaian pembayaran, di mana hanya berkisar 25 detik saja. Dengan waktu penyelesaian yang cepat, menjadikan BI-FAST jauh lebih unggul dari transaksi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), di mana transaksi dalam jumlah besar hanya bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Gubernur BI pada Mei 2022, BI berusaha untuk terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran demi mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif. Hal ini dilakukan dengan memperkuat digitalisasi sistem pembayaran dan melanjutkan akselerasi implementasi BI-FAST. Salah satu upaya itu adalah penambahan bank penyedia layanan BI-FAST. Hingga Juni 2022, total peserta BI-FAST mencapai 52 bank dan telah mewakili 82 persen pangsa pasar sistem pembayaran ritel nasional.

Sebagai informasi, BI-FAST dinilai dapat menjadi tulang punggung infrastruktur pembayaran ritel di masa depan, yang mengakselerasi pembayaran melalui berbagai instrumen secara real time, mudah, dan aman. Dengan adanya BI-FAST, diharapkan para pelaku industri dapat terus berinovasi dan mengoptimalkan nilai tambah melalui layanan BI-FAST yang consumer centric untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan inklusi keuangan melalui efisiensi transaksi.

Berikut daftar lengkap peserta BI-FAST 2022 mulai dari batch 1 sampai dengan batch 3, dilansir dari publikasi resmi BI.

Daftar peserta BI-FAST batch 1

  • Bank Central Asia (BCA)
  • BCA Syariah
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank CIMB Niaga Unit Usaha Syariah (UUS)
  • Bank Citibank
  • Bank Danamon Indonesia
  • Bank Danamon Indonesia UUS
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Permata
  • Bank Permata UUS
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Sinarmas
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • BTN UUS
  • Bank UOB Indonesia
  • Bank Woori Saudara Indonesia

Daftar peserta BI-FAST batch 2

  • Allo Bank Indonesia
  • Bank Digital BCA
  • Bank Ganesha
  • Bank HSBC Indonesia
  • Bank Ina Perdana
  • Bank KEB Hana Indonesia
  • Bank Mandiri Taspen
  • Bank Maspion Indonesia
  • Bank Mestika Dharma
  • Bank Multi Arta Sentosa
  • Bank Nationalnobu
  • Bank Pan Indonesia
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali
  • BPD Jawa Barat dan Banten
  • BPD Jawa Tengah
  • BPD Jawa Tengah UUS
  • BPD Jawa Timur
  • BPD Jawa Timur UUS
  • BPD Nusa Tenggara Timur
  • BPD Papua
  • Bank Sahabat Sampoerna
  • Bank SInarmas UUS
  • Kustodian Sentral Efek Indonesia

Daftar peserta BI-FAST batch 3

  • Bank Artha Graha Internasional
  • Bank Bumi Arta
  • Bank DKI
  • Bank DKI UUS
  • Bank Jago
  • BPD Jawa Barat dan Banten Syariah
  • BPD Riau Kepri
  • Bank Raya Indonesia (mulai juni 2022)

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version