Menu
in ,

Mengenal Penerapan Sistem “Withholding Tax” di Indonesia

withholding tax

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan withholding tax. Mekanisme ini diimplementasikan melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Secara lebih komprehensif, apa itu mekanisme withholding tax? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan berlaku.

Apa itu withholding tax?

Berjalannya sistem withholding tax di Indonesia akan dikenakan kepada seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 70 Tahun 2007. Implementasi sistem ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang perlakuan withholding tax dalam PPh, yaitu terhadap angsuran pembayaran pajak dan terhadap pemungutan pajak finalnya.

Secara umum, sistem withholding tax merupakan salah satu sistem pemungutan pajak, pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara. Singkatnya, sistem withholding tax merupakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Di akhir tahun, pajak yang telah dipotong dan telah disetorkan ke kas negara, dapat menjadi pengurang atau kredit pajak. Syaratnya, Wajib Pajak harus melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan. Pada dasarnya, skema ini digunakan dengan tujuan mengamankan penerimaan negara secara efisien. Mekanisme withholding tax juga digunakan untuk mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak

Pemotongan dan Pemungutan PPh pada sistem withholding tax adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran, misalnya PPh Pasal 22. Sementara, istilah pemotongan dalam sistem withholding tax, dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada penerima penghasilan. Pemotongan ini, menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterima, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Secara lebih detail, apa saja jenis pajak yang menganut sistem withholding tax? 

1. PPh Pasal 21 

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pemotong PPh Pasal 21 adalah pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan. Contohnya, perusahaan memotong gaji yang diterima karyawan untuk disetorkan kepada negara.

2. PPh Pasal 22 

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu, yang melakukan kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor, reimpor, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungut PPh Pasal 22 terdiri dari bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor, serta Wajib Pajak badan terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.

3. Pemotongan PPh 

Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari pemanfaatan modal. Bentuknya bisa dalam dividen, bunga, dan royalti, sewa dan imbalan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus), selain yang dipotong PPh Pasal 21.

4. Pemotongan PPh 

Pasal 26 PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final, atau tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak, kecuali ditentukan lain.

5. PPh Pasal 4 Ayat 2 

Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2, antara lain, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, Kemudian, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.

6. PPh Pasal 15 

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.

Pemotongan pajak penghasilan pasal ini bertujuan memudahkan Wajib Pajak itu dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, sampai perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version