in ,

Keuangan Syariah Tumbuh Positif di Tengah Pandemi

Ia menambahkan, Green Sukuk menunjukkan potensi untuk meningkatkan investasi publik dan swasta secara signifikan, membangun ketahanan ekonomi, mengurangi emisi karbon, dan dapat menjadi game changer di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, di kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri Keuangan bidang Keuangan dan Keuangan Syariah Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya Indonesia menjadi penggerak perekonomian syariah. Indonesia sudah semestinya menjadi pusat produsen halal dunia, bukan sekadar konsumen produk halal terbesar di dunia.

“Untuk menjadi pusat produsen halal dunia, hal ini hanya dapat terwujud jika kita memiliki rantai nilai halal nasional yang kuat. UMKM (usaha mikro kecil menengah) sebagai bagian dari industri yang penting di Indonesia, tentu menjadi faktor yang penting juga dalam menciptakan rantai nilai halal nasional dan global di Indonesia baik sebagai produsen maupun sebagai penggerak ekonomi syariah,” ungkapnya.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Seperti yang diketahui, UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM juga berperan dalam menyerap tenaga kerja karena jumlah pelaku usaha mikro dan kecil mencapai 99,99 persen dari total pelaku usaha di Indonesia.

“Meskipun jumlahnya mendominasi, namun masih banyak pekerjaan rumah untuk memajukannya salah satunya adalah agar kita memiliki sertifikasi halal mengingat jumlah setifikasi yang baru dimiliki oleh UMKM baru sekitar 1 persen. Dan sebagian besar ini adalah bisnis yang berada di sektor yang termasuk kategori industri halal, maka sertifikasi halal menjadi suatu hal yang penting,” kata Halim.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

Sejatinya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurut Halim, regulasi itu telah mengamanatkan untuk hampir semua produk barang dan jasa yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Maka, dengan kesadaran pentingnya sektor UMKM bagi perekonomian Indonesia, penguatan UMKM menjadi salah satu strategi utama masterplan ekonomi dan keuangan syariah,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *