in ,

Kemenhub Ajak Swasta Investasi Infrastruktur Transportasi

Djoko menyebutkan, terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanakan KPBU di Indonesia, yaitu skema KPBU di Indonesia yang relatif baru, perlunya promosi skema KPBU, dan learning process KPBU. Termasuk juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang paham dan memiliki keahlian KPBU, serta proses pelaksanaan KPBU di lapangan yang cukup lama dan rumit perizinannya.

“Terkait hal itu, guna mempercepat proses KPBU, kami telah mengajukan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang simplifikasi proses pelaksanaan KPBU di Lingkungan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada tiga alasan pemerintah membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta. Pertama yaitu adanya keterbatasan APBN. Kedua, bisa menjadi sumber pendapatan negara atau PNBP. Ketiga, ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Ia melanjutkan bahwa saat ini Kemenhub tengah mengelola sejumlah terminal tipe A, jembatan timbang, dan pelabuhan penyeberangan di sejumlah wilayah di Indonesia. Tidak hanya itu saja, Kemenhub juga membuka peluang kerja sama dalam pengembangan dan pengelolaan sejumlah infrastruktur tersebut.

“Selain sebagai tempat naik dan turun penumpang, nantinya infrstruktur transportasi seperti terminal bus, juga akan dikembangkan sehingga dapat digunakan untuk keperluan lain. Diantaranya sebagai tempat olahraga, tempat pertemuan, hotel, working space, atau keperluan lain. Ini menjadi peluang bagi sektor swasta saat mengelola terminal ke depannya,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Apa Tugas dan Fungsinya?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *