in ,

Harga Bitcoin Turun 19,5 Persen dalam Sepekan

Anjloknya harga kemungkinan dikarenakan respons dari beberapa negara. Bank Sentral Turki mengeluarkan larangan penggunaan bitcoin atau jenis yang serupa untuk membeli barang dan jasa.

Kini lembaga keuangan di Turki tidak akan bisa memfasilitasi platform yang menawarkan jual-beli aset kripto, kustodi, transfer hingga penerbitan cryptocurrency. Kebijakan yang mulai berlaku pada 30 April 2021 itu dikarenakan otoritas menemukan risiko yang signifikan bagi pihak-pihak yang bertransaksi.

Di Indonesia, terjadi pula pelarangan cryptocurrency sebagai alat transaksi. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, regulasi itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Perry.

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *