Menu
in ,

BI: Penerbitan Rupiah Digital Akan Dipercepat

Pajak.com, Jakarta – Wacana penerbitan digital currency atau uang digital yang akan diterbitkan Bank Indonesia terus bergulir. Sejak beberapa waktu lalu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengemukakan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang rupiah digital yang diterbitkan akan dipercepat.

Perry menjelaskan di masa pandemi Covid-19 saat ini, mobilitas masyarakat terbatas, sehingga banyak kebutuhan transaksi keuangan ekonomi secara digital menjadi game changer. Digitalisasi ekonomi juga sekaligus salah satu sektor yang bisa mendukung pemulihan ekonomi.

Perry mengatakan, di Indonesia penerbitan uang digital adalah ranah BI sebagai bank sentral. Hal Ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan zaman, BI pun terus melakukan inovasi. Perry menyebut, CBDC adalah aspek baru yang sangat menjanjikan.

Central bank digital currency adalah aspek baru. Bank Sentral perlu mempercepat bergabung bersama untuk merumuskan. Karena mata uang digital sangat menjanjikan,” jelas Perry dalam kanal YouTube acara 15th Bulletin of Monetary Economics and Banking (BMEB) International Conference and Call for Papers 2021 dikutip Jumat (3/9/21).

BI mengakui, digital currency dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi fokus baik di seluruh Bank Sentral hingga pada pertemuan internasional tentang kebijakan moneter dan sistem keuangan. Dengan adanya fokus tersebut, BI saat ini masih terus melakukan penelitian dalam menentukan konsep Rupiah Digital (CBDC) sendiri dan teknologi yang akan digunakan dalam upaya mendukung transformasi digital di Indonesia. Meskipun belum ada kepastian waktu penerbitannya, persiapan ke arah tersebut sudah dilakukan. BI saat ini masih berfokus transformasi digital dalam implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

BI menjelaskan, inisiasi dalam penerbitan Rupiah Digital ini dipercepat sebagai bentuk respons BI bukan karena maraknya cryptocurrency saat ini, melainkan atas kesepakatan Bank Sentral seluruh dunia termasuk Bank Indonesia sejak pertama kali munculnya cryptocurrency yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar Bank Sentral.

BI hingga saat ini masih terus mengkaji dan melakukan assessment guna melihat potensi CBDC dengan perekonomian Indonesia yang dapat berimplikasi pada perbedaan desain dan arsitektur yang akan dipilih serta memitigasi risiko yang ada seperti halnya teknologi blockchain yang ada pada cryptocurrency.

Menurut Perry, dari sisi moneter tidak akan ada perbedaan dengan kondisi saat ini di masyarakat seperti halnya penggunaan uang kartal (uang kertas dan logam), uang yang disimpan pada rekening, hingga kenyamanan dalam penggunaan digital banking, uang elektronik (electronic money), dan dompet elektronik (electronic wallet).

Kehadiran CBDC yang diterapkan di seluruh Bank Sentral diharapkan akan memberikan kemudahan dalam transformasi digital dari sisi masyarakat, sedangkan dari sisi Bank Sentral pengelolaannya akan lebih mudah karena secara terdesentralisasi.

Perry menjelaskan, saat ini BI telah bergabung dalam sebuah kerja sama untuk mempersiapkan mata uang digital. Oleh karena itu, Bank Sentral masih mempersiapkan tiga aspek persyaratan utama untuk meluncurkan mata uang digital. Pertama, mempersiapkan desain mata uang digital supaya bisa diterbitkan, diedarkan, dan dikontrol keberadaannya sebagai alat pembayaran. Kedua, pentingnya mengintegrasikan infrastruktur antara sistem pembayaran dengan pasar keuangan. Sebab, mata uang digital memerlukan infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran yang saling terhubung untuk mempercepat pengembangannya. Ketiga, Bank Sentral masih menentukan platform teknologi dari operasional CBDC. Saat ini Bank Sentral memiliki beberapa pilihan wujud keberadaan Rupiah digital.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version