in ,

BEI Resmi Cabut SPAB OSO Sekuritas

BEI Resmi Cabut SPAB OSO Sekuritas
Foto: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT OSO Sekuritas Indonesia yang terhitung per tanggal 5 Februari kemarin. Pengumuman yang disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI itu ditandatangani langsung oleh Direktur BEI Kristian Manullang dan Laksono W. Widodo.

Sehingga, saat ini situs resmi BEI sudah tidak mencantumkan lagi broker berkode AD yang biasa digunakan oleh OSO Sekuritas Indonesia sebagai Anggota Bursa.

Pencabutan keanggotaan bursa itu didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Sebelumnya, OSO Sekuritas Indonesia pada 20 April 2020 lalu tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai waktu yang tidak ditentukan oleh BEI, dikarenakan hasil pemantauan Bursa terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) diketahui nilai MKBD dari OSO Sekuritas Indonesia tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan pada tanggal 17 April 2020.

Baca Juga  Perkuat Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas underwriter (penjamin emisi) dan broker (perantara pedagang) minimal sebesar Rp 25 miliar.

Perlu diketahui, OSO Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan swasta yang memiliki izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara dagang efek. Kegiatan usaha ini berdiri sejak tahun 1988 dimana sebelumnya menggunakan nama PT Kapita Sekurindo.

Dengan dicabutnya OSO Sekuritas Indonesia sebagai Anggota Bursa, menambah daftar perusahaan yang dicabut SPAB nya oleh Bursa Efek Indonesia. Dimana pada pertengahan November 2020 lalu, BEI juga mencabut empat sekuritas yaitu PT Pratama Capital Sekuritas, PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, dan PT Pool Advista Sekuritas.

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *