Menu
in ,

3 Alasan BI Akan Terbitkan Uang Rupiah Digital

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia kini tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Ada tiga pertimbangan BI dalam menerbitkan Digital Rupiah.

Pertama, sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran.

Ketiga menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi. Dalam hal ini, BI menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai.

BI menyampaikan, uang ini bagian dari upaya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan mendorong digitalisasi. Ke depannya mata uang digital ini akan digunakan sebagai alat transaksi keuangan.

“Transformasi pembayaran digital terus mengalami peningkatan, seiring penggunaan pembayaran nontunai yang disarankan saat bertransaksi di tengah pandemi. Meski demikian, bukan berarti posisi Rupiah sebagai mata uang satu-satunya di Indonesia ikut tergantikan, melainkan mengalami perkembangan seiring kemajuan zaman,” tulis BI dalam melalui akun resmi Instagramnya, Sabtu (5/6/2021).

Menurut BI, uang digital ini nantinya diberi nama Digital Rupiah. Uang ini juga sebagai representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara. Atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Mengutip keterangan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, CBDC akan mempercepat proses menontunaikan uang. Dengan begitu juga akan mempercepat transformasi digital. Dia menuturkan bagian penting dari transformasi digital adalah mengenai pembayaran digital itu sendiri. Untuk mempercepat ke arah ekonomi dan keuangan digital.

CBDC Digital Rupiah ini akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi. Kehadiran uang digital Rupiah  ini menurut BI bergantung pada desainnya. Termasuk juga cara mengaksesnya, apakah bisa langsung dari Bank Indonesia atau tidak.

Untuk menjaga keamanan atau menghindari serangan siber, CBDC Digital Rupiah juga akan dibentengi firewall, baik yang bersifat preventif maupun resolusi.

“Nantinya, desain dan sistem keamanan harus disiapkan betul sebelum akhirnya Rupiah digital bisa digunakan masyarakat,” ungkap BI.

Perlu diketahui, CBDC Digital Rupiah ini berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bank sentral juga mempertimbangkan teknologi CBDC yang dipakai di negara lain. Salah satunya adalah bentuk platformnya.

Sebagai informasi, sejumlah negara tengah mengkaji penerbitan mata uang digital di tengah kian populernya mata uang kripto seperti Bitcoin. Beberapa negara yang tengah mengkaji di antaranya, Rusia, Inggris, Tiongkok, Jepang, dan Uni Eropa.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version