Pada industri PBK, masyarakat dapat menginvestasikan sebagian dana yang menganggur (idle fund) dan dikelola perusahaan pialang berjangka yang telah terdaftar resmi di Bappebti. Investasi ini bersifat high risk, high return dan low risk, low return. Oleh karena itu, Jerry menyarakankan agar calon nasabah dapat memahami lebih dalam mengenai tata cara dalam berinvestasi di industri PBK.
Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiadmoko menerangkan bahwa Bappebti tergabung di dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), yang berfungsi sebagai forum koordinasi 13 instansi dan tidak melakukan proses penegakan hukum.
“Penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada masyarakat. Penanganannya memerlukan koordinasi antar regulator, otoritas pengawas, penegak hukum, dan pihak lain yang terkait. SWI melakukan rapat koordinasi paling sedikit sekali dalam dua bulan,” jelas Didid.
Didid melanjutkan, pelaksanaan tugas SWI dalam hal pencegahan (preventif) adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, memberikan rekomendasi dan menyusun regulasi, dan melakukan pemantauan kegiatan investasi ilegal.
“Sedangkan dalam hal penanganan kegiatan investasi ilegal, pelaksanaan tugas SWI dilakukan melalui pemeriksaan bersama (on/off site), memberikan rekomendasi ke instansi terkait untuk melakukan penanganan, dan penghentian kegiatan investasi ilegal yang tidak berizin,” pungkasnya.
Comments