Menu
in ,

“Tips” Jaga Keamanan Data Pribadi

Pajak.com, Jakarta – Di era digital, Anda perlu mengetahui langkah preventif untuk menjaga keamanan data pribadi saat mengakses internet. Setidaknya, film “Penyalin Cahaya” yang ditayangkan di Netflix dapat memberi gambaran, bahwa praktik kejahatan pencurian data pribadi dapat dengan mudah terjadi. Dalam film yang berhasil meraih 12 piala citra di Malam Anugerah FFI (Festival Film Indonesia) 2021 ini, terdapat adegan Suryani (tokoh utama), merentas ponsel teman-temannya dan mencuri seluruh foto pribadi mereka. Secara sederhana, pencurian data dilakukan ketika ponsel terhubung dengan komputer di sebuah rental toko fotokopi—tempat Suryani menetap sementara.

Patroli Siber Bareskrim merilis, dalam lima tahun terakhir terjadi kenaikan laporan kasus pencurian data. Pada tahun 2016 terdapat 20 laporan, kemudian meningkat menjadi 182 kasus di 2020. Beberapa hari yang lalu, OpenSea, marketplace non-fungible token (NFT) ternama asal New York juga mengumumkan adanya serangan phishing. Nilai token pengguna yang dicuri hacker diproyeksi mencapai lebih dari 1,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 24,42 miliar.

Dengan demikian, Pajak.com akan memberikan tips menjaga data pribadi yang dihimpun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):

1. Pastikan “website” yang Anda kunjungi terenkripsi

Setiap situs website memiliki sistem keamanan enkripsi untuk memastikan data terkode dengan baik saat digunakan pengguna. Contohnya, HTTP memiliki HTTPS (hypertext transfer protocol secure) dan sertifikasi SSL (secure socket layer). Singkatnya, situs yang memiliki keamanan enkripsi data, bisa diketahui dengan alamat website yang diawali dengan “https”. Selain itu, keamanan juga bisa dilihat dengan adanya logo gembok di kiri atas sebelah tautan situs.

2. Berhati-hati saat menggunakan jaringan “wireless fidelity” (Wi-Fi)

Anda harus berhati-hati ketika menggunakan Wi-Fi gratis di tempat umum. Jaringan Wi-Fi ini bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi. Biasanya, peretas menggunakan access point palsu—bila Anda login, maka data pribadi bisa dicuri. Jadi, hindarilah access point yang berpotensi meminta username, password, dan informasi pribadi lainnya.

3. Waspadai tautan “phishing”

Saat ini banyak sekali tautan (link) yang mengatasnamakan instansi atau organisasi. Dalam beberapa kasus, link itu dapat mengarahkan ke halaman login palsu sebagai jebakan, sehingga perentas dapat dengan mudah mencuri data pribadi. Dengan demikian, jangan asal memberikan data pribadi di situs yang tidak tepercaya. Periksa kembali alamat (domain) situs. Contohnya, untuk situs pemerintahan biasanya menggunakan domain “.go.id”, seperti pajak.go.id, lelang.go.id, dan lainnya.

4. Gunakan “password” yang sulit ditebak

Password atau kata sandi adalah hal utama dalam akses login. Oleh karena itu, gunakanlah password yang sulit untuk ditebak. Hindari penggunaan kata sandi dari tanggal lahir atau nama. Anda bisa mengombinasikan angka dan huruf kapital untuk password. Selain itu, disarankan untuk mengganti password media sosial Anda setiap tiga bulan sekali.

5. Gunakan mode “Incognito” ketika “browsing”

Saat berselancar di internet, disarankan menggunakan mode “Incognito” (penyamaran). Mode ini akan mematikan perekaman data ketika Anda browsing. Artinya, browser tidak akan merekam alamat situs dan laman yang telah dikunjungi. Browser juga tidak dapat merekam data pribadi, seperti nama pengguna untuk login, password, cache, dan cookies dari situs website yang telah dikunjungi.

Berikut ini cara mengaktifkan mode “Incognito” melalui komputer, laptop, atau handphone:

  • Buka Google Chrome.
  • Di kanan atas, klik ikon 3 titik.
  • Klik “Tab Samaran Baru” atau “New Incognito Window”.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version