Selanjutnya, untuk Panja Penerimaan dan Panja Transfer ke Daerah, ia menyatakan bahwa semua yang direkomendasikan oleh Panja sudah sesuai dengan arah reformasi yang sedang dilakukan pemerintah, termasuk mengenai pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berbagai langkah yang harus terus diperbaiki dalam pengelolaan fiskal.
“Untuk TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) tadi kita juga sangat menyetujui dari kesimpulan di mana konsistensi dan koordinasi sinergi antara belanja kementerian/lembaga dengan transfer ke daerah dan belanja daerah, serta bagaimana kinerja dari pemerintah daerah dalam menjalankan APBD dan juga di dalam mengelola ekonomi daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga minta pemerintah daerah (pemda) untuk lebih mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sri Mulyani menilai, ketika pemerintah pusat mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), pemda biasanya tidak bisa bergerak secara leluasa.
“Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,” ucapnya.
Ia menilai, pemda membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), agar pemda bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi.
Comments