Untuk itu, demi mengantisipasi kenaikan harga komoditas pangan, pemerintah secara konsisten berupaya menjaga agar peran APBN sebagai shock absorber dapat berfungsi optimal untuk mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga agar pemulihan ekonomi semakin menguat. Pelbagai upaya menjaga stabilisasi harga pangan nasional telah ditempuh oleh pemerintah, diantaranya melalui pemberian insentif selisih harga minyak goreng, pelarangan sementara ekspor CPO dan turunannya.
“Hal ini untuk menjaga pasokan dengan harga terjangkau, serta mempertahankan harga jual BBM (bahan bakar minyak), LPG (liquefied petroleum gas), listrik tidak mengalami peningkatan. Ini semua diharapkan dapat menjaga kecukupan pasokan, kelancaran distribusi serta keterjangkauan harga pangan pokok sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah,” kata Febrio.
Kemudian, inflasi inti pada Juni 2022 mengalami peningkatan menjadi 2,63 persen mencerminkan semakin menguatnya permintaan domestik. Inflasi harga yang diatur pemerintah juga mengalami peningkatan 5,33 persen setelah bergerak stabil di dua bulan sebelumnya, terutama karena kenaikan tarif angkutan udara dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Comments