Menu
in ,

PPKM Darurat, Pemda Akselerasi Anggaran Perlinsos

PPKM Darurat, Pemda Harus Akselerasi Anggaran Perlinsos

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia berpendapat, pemerintah perlu memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga dua minggu ke depan, mengingat tren kasus COVID-19 yang masih tinggi. Di sisi lain, pemerintah daerah (Pemda) harus membantu mengakselerasi program dan anggaran bantuan perlindungan sosial (perlinsos) yang baru mencapai Rp 12 triliun atau 19,2 persen dari alokasi Rp 2,3 triliun.

“Jika berkaca dari evaluasi PPKM darurat Sabtu kemarin, salah satu poin yang perlu menjadi perhatian adalah masih relatif rendahnya akselerasi dan realisasi anggaran terutama yang berkaitan dengan pemda terkait perlinsos. Padahal bantuan ini esensial untuk menjaga daya beli masyarakat di daerah. Realisasi anggaran yang lebih kecil juga ditemukan pada program pemberdayaan ekonomi. Dalam konteks meningkatnya anggaran PEN (pemulihan ekonomi nasional) ini perlu diperhatikan apalagi anggaran sudah dipastikan mengalami peningkatan,” kata ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendi Manilet kepada Pajak.com melalui telepon, pada (20/7).

Menurutnya, penting juga bagi pemerintah untuk mengawasi efektivitas penyaluran perlinsos yang berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). “Belajar dari pengalaman tahun lalu. Tidak up to date-nya DTKS menjadikan masih ditemukannya error dari penyaluran bantuan perlindungan sosial selama ini,” tambah Yusuf.

CORE Indonesia menilai, jika PPKM darurat diperpanjang sampai Awal Agustus, maka tidak serta merta aktivitas perekonomian kembali bergeliat. Akan ada transisi satu hingga dua bulan tren adaptasi perekonomian, sehingga pihaknya memprediksi tren pemulihan ekonomi di kuartal III-2021 akan terganggu.

“Dengan asumsi perpanjangan PPKM sampai dengan Agustus ada peluang pertumbuhan ekonomi di kuartal III akan lebih rendah jika dibandingkan kuartal II. CORE Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II bisa mencapai 4 sampai 5 persen, di kuartal III pertumbuhan ekonomi saya prediksi akan berada di kisaran 1 hingga 1,5 persen,” jelas alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini.

Proyeksi itu dapat meleset lebih rendah jika pemerintah tidak memperpanjang PPKM darurat sekitar dua minggu ke depan. Jika dilihat, tren kenaikan kasus memang sedikit lebih rendah dibandingkan dua hari yang lalu, namun pergerakan kasus selama seminggu sejatinya masih mengalami peningkatan. Yusuf mencatat, bed occupancy rate (BOR) rumah sakit masih berada di kisaran 90 persen.

“Dengan hitungan PPKM darurat diperpanjang, anggaran saat ini, menurut saya untuk perlindungan sosial, hitungan insentifnya tidak hanya pada periode PPKM darurat saja tapi juga pada periode setelah PPKM selesai sekitar 1 hingga 2 bulan. Hitungan kasar saya perlu ada tambahan Rp 100 triliun hingga Rp 200 triliun untuk anggaran PEN, khususnya untuk perlinsos dan bantuan UMKM,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam merespons PPKM darurat, pemerintah telah menambah anggaran perlinsos di tahun 2021 dari Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun. Sementara itu, anggaran kesehatan naik dari Rp 193,93 triliun menjadi Rp 214,95 triliun. Total dana PEN juga akan berubah, anggaran PEN yang telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencapai Rp 699,43 triliun akan meningkat sebesar Rp 744,75 triliun per 16 Juli 2021. Penambahan anggaran ini akan didanai dari refocusing dan reprioritisasi anggaran.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version