Menu
in ,

PPKM Darurat Akan Mengoreksi Ekonomi Kuartal III

Pajak.com, Jakarta – Melonjaknya kasus positif Covid-19 sejak setelah Lebaran Juni lalu membuat pemerintah terpaksa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Pemberlakuan kebijakan ini diprediksi akan mengoreksi beberapa sektor ekonomi pada kuartal III/2021. Bahkan, sebelum diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat, lonjakan kasus Covid-19 sepanjang Juni lalu telah menekan daya beli masyarakat.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi inti Juni sebesar 0,14 persen, turun dari 0,24 persen pada Mei. Adapun tingkat inflasi inti secara tahunan yang tercatat 1,49 persen year on year (yoy), lebih tinggi dari 1,37 persen yoy pada bulan sebelumnya. Menurut BPS, perkembangan kasus Covid-19 yang diikuti dengan pengetatan pembatasan aktivitas akan lebih banyak memberi pengaruh, terutama di bulan Juli 2021. Apalagi level pemberlakuan PPKM Darurat ini dinilai sangat mirip dengan rem darurat yang ditarik pada kuartal III-2020. Hal ini akan berpengaruh pada permintaan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa setidaknya ada beberapa sektor bakal terkoreksi dan terjaga pada kuartal III/2021 di tengah pengetatan ketat yang dilakukan pemerintah. Dilihat dari komponennya, yang menurutnya bakal terkontraksi adalah konsumsi masyarakat. Sektor lainnya, yang memiliki potensi yaitu bidang sensitif terhadap penularan Covid-19 seperti transportasi dan pariwisata.

“Bahkan pakaian juga begitu karena orang tidak keluar, mereka tidak punya insentif untuk belanja yang disebut alas kaki dan pakaian,” katanya pada konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).

Namun demikian, Sri Mulyani berharap bahwa sektor investasi masih bisa terjaga. Alasannya pada kebijakan PPKM Darurat, masih ada yang boleh beraktivitas dengan protokol kesehatan ketat. Dengan demikian, bangunan yang merupakan komponen terbesar dalam investasi, yakni lebih dari 70 persen bisa terjaga momentumnya. Sedangkan manufaktur impor bahan baku dan modal yang sempat mengalami kenaikan pada April dan Mei tetap dipertahankan. Demikian halnya dengan ekspor.

Sri Mulyani menyebut, pada Juli ini pemerintah akan melihat lebih jauh kondisinya secara global. Hingga saat ini pemerintah masih optimistis ekonomi akan tumbuh positif meskipun kenaikan ekspor dan impor sektor manufaktur terpengaruh.

Sri Mulyani menjelaskan, sebelum ada PPKM Darurat, ekonomi di kuartal III diperkirakan mampu tumbuh 6,5 persen. Namun, adanya kebijakan ini menurutnya bisa memberikan pengaruh sangat signifikan.

“Pada kuartal III ada potensi pelemahan, dari yang kita proyeksikan (sebelumnya) 6,5 persen. Kalau hanya dua minggu (PPKM Darurat) dan efektif, maka dampaknya terbatas. Namun kalau panjang, pengaruhnya cukup signifikan,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version