Menu
in ,

Dukung PPKM Darurat, Destinasi Wisata Tutup Sementara

Dukung PPKM Darurat, Destinasi Wisata Tutup Sementara

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pada periode 3-20 Juli 2021, ditanggapi serius Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno. Dirinya mengaku mendukung penuh kebijakan pemerintah, dan menginstruksikan seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif (ekraf) untuk ditutup sementara. Hal tersebut disampaikannya merujuk fokus utama pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19, khususnya menekan laju penularan Covid-19.

“Penanganan Covid-19 ini harus didukung secara totalitas, jadi kita satu komando. Sebagai kementerian yang membawahi 13 subsektor pariwisata dan 17 subsektor ekonomi kreatif, kami menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi PPKM Darurat, mulai 3-27 Juli ini,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Jumat (2/7).

Menurutnya, melalui penutupan sementara seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, pemulihan kesehatan akan berjalan lebih baik. Sehingga, sektor Parekraf yang hadir sebagai lokomotif pembangkit bisa kembali berperan aktif setelah angka Covid-19 lebih terkendali.

Sandiaga pun menilai, pelaksanaan PPKM Darurat merupakan keputusan yang sangat tepat—termasuk penutupan sementara destinasi wisata dan sentra ekraf. Oleh karena itu, ia menegaskan akan mematuhi kebijakan demi keselamatan rakyat Indonesia.

“Hal ini akan kita patuhi dan kami sudah memberikan seruan yang tegas kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakannya, tanpa terkecuali. Karena, keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia adalah yang utama,” tegasnya.

Ia pun menyatakan akan menunda pelaksanaan berbagai program pemulihan ekonomi di ranah KemenParekraf seperti Work From Bali, pembukaan Bali Kembali, Wisata Vaksin di Bali, Travel Corridor Arrangement, dan beberapa event di daerah. Ia memastikan, pihaknya menyesuaikan keputusan dengan situasi dan regulasi yang ditetapkan saat ini.

Bersamaan dengan hal tersebut, Sandiaga mengimbau masyarakat dan pelaku industri Parekraf untuk mengikuti secara totalitas aturan PPKM Darurat sekaligus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat lewat penerapan 6M; yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga, serta mengkonsumsi makanan yang sehat dan bernutrisi.

Sebagai salah satu upaya mitigasi dampak pemberlakuan PPKM Darurat, Sandiaga akan terus mendorong percepatan penyaluran dana hibah pariwisata. Ia memastikan, penyaluran dana hibah pariwisata termasuk juga bantuan insentif pemerintah, dan bantuan sosial lainnya akan disalurkan di kuartal ketiga 2021. Sehingga, dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan, dana sosial tersebut diharapkan dapat segera didistribusikan kepada para pelaku Parekraf terdampak pandemi.

“Kita ingin lakukan percepatan. Ada 3,4 juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” imbuhnya.

Kemenparekraf, lanjutnya, juga mendorong para pelaku Parekraf untuk memanfaatkan digitalisasi; bukan hanya sebatas berjualan on-line, tetapi juga menciptakan konten-konten kreatif. Harapannya, upaya ini sebagai persiapan kebangkitan ekraf di pascapandemi.

“Kebijakan yang kami hadirkan adalah kebijakan yang berkeadilan, menyentuh masyarakat yang membutuhkan dengan program yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” tutupnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version