in ,

PPATK dan Bappebti Lakukan Audit Transaksi Kripto-NFT

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli juga menilai, aset kripto atau NFT sangat berpotensi dibeli dengan uang hasil pencucian uang. Ia memastikan, KPK tetap akan mampu menelusuri setiap tindak kejahatan digital.

“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” kata Lili.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pengawasan terhadap kegiatan transaksi kripto maupun NFT di Indonesia memang merupakan salah satu harapan asosiasi.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

“Pengawasan untuk memberikan keyakinan dan rasa aman bagi pengguna untuk memperjualbelikan NFT atau aset kripto. Selain pengawasan transaksi, perlu ada pembentukan regulasi yang akan membantu pengembangan khusus NFT yang dinamis. Saat ini, regulasi di Indonesia masih terbatas pada aset kripto, belum mencakup terkait perkembangan blockchain lain,” kata Manda.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *